LPM Lintas IAIN Ambon Terima Penghargaan Pers Mahasiswa yang Perjuangkan Kebenaran
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon terima penghargaan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, karena memperjuangkan kebenaran.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lembaga Pers Mahasiswa atau LPM Lintas IAIN Ambon terima penghargaan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sebagai pers mahasiswa yang memperjuangkan kebenaran dalam aktivitas jurnalistik.
Pemberian penghargaan yang diterima LPM Lintas itu berlangsung dalam perayaan ulang tahun ke-28 AJI Indonesia, Minggu (7/8/2022).
Salah satu dewan juri penghargaan Pers Mahasiswa yang juga Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung menilai pemberian penghargaan itu lantaran LPM Lintas telah memperjuangkan kebenaran dalam aktivitas jurnalistik.
"Dewan juri menilai, upaya LPM Lintas menyuarakan kebenaran dalam aktivitas jurnalistik layak diapresiasi," kata Erick Tanjung.

Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia itu mengatakan apa yang dilakukan LPM Lintas dalam aktivitas jurnalistiknya adalah perwujudan dari fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Baca juga: Koalisi Minta Polda Maluku Hentikan Proses Pemidanaan Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon
Baca juga: Katanya Tak Ditutup, tapi Kampus Tarik Alat Kerja LPM Lintas
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Dibongkar LPM Lintas, AJI & IJTI Desak IAIN Ambon Bentuk Tim Investigasi
Baca juga: Sesalkan Dibredel, LPM Lintas: Harusnya Kampus Bentuk Tim Usut Pelecehan Seksual di IAIN Ambon
Sehingga, peghargaan tersebut tidak menitiberatkan pada karya jurnalistik saja melainkan aktivitas jurnalistiknya.
"AJI Indonesia mengapresiasi pers mahasiswa yang gigih memperjuangkan kebenaran dan memperjuangkan keadilan bagi kebebasan pers. Sementara perlawanan Lintas atas pembredelan merupakan manifestasi dalam menjaga kebebasan pers," ungkapnya.
Menurutnya, Pers mahasiswa memiliki peran penting dalam memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers serta kebebasan berekspresi.
Keberadaannya, menurut Erick, dapat memperkuat demokrasi yang bisa mendorong pemenuhan informasi bagi kepentingan publik.
LPM Lintas sendiri memenuhi lima kriteria dari 27 pers mahasiswa lainnya yang ada di Indonesia yang diajukan baik individu maupun kelompok.
Lima kriteria itu yakni, mengukur produktivitas pers mahasiswa, melahirkan karya jurnalistik, aspek kode etik jurnalistik, isu yang diangkat dan tantangan yang dihadapi, serta keaktifan dalam isu kebebasan pers.
Diketahui, penghargaan itu diberikan khusus kepada pers mahasiswa yang mengalami berbagai tekanan karena aktivitas jurnalistik.
Tekanan dan intimidasi kepada awak Lintas berawal dari pemberitaan kasus kekerasan seksual diterbitkan dalam majalah Lintas edisi IAIN Ambon Rawan Pelecehan yang beredar pada Senin, 14 Maret lalu.

Hasil investigasi tim redaksi dalam majalah Lintas edisi kedua ini terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual di kampus tahun 2015-2021.