Nasional
Fakta Baru Pengusutan Kematian Brigadir J, Mulai dari Pengambil CCTV hingga Mutasi Besar-besaran
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa sejumlah pihak di internal Polri yang menangani kasus kematian Brigadir J.
Sejauh ini, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," ucap Agus.
6. Pengacara yakini Bharada E bela diri
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, kekeuh menyatakan bahwa kliennya melakukan penembakan karena membela diri.
Andreas menekankan bahwa Brigadir J lah yang menembak Bharada E terlebih dahulu.
"Dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear. Bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya," ujar Andreas kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Andreas mengatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, sudah jelas bahwa Brigadir J yang menembak duluan.
Sehingga, Bharada E hanya merespons penembakan yang Brigadir J lakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dia menyebutkan pihaknya menghargai Polri yang mengklaim Bharada E bukan membela diri.
"Itu penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," ucapnya.
Lebih jauh, Andreas juga bingung dengan penerapan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E, yang artinya Bharada E diduga tidak membunuh Brigadir J sendirian.
Bharada E, kata Andreas, mengaku insiden penembakan yang terjadi itu merupakan satu lawan satu.
"Itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," imbuh Andreas.(*)
(Kompas.com / Adhyasta Dirgantara / Dani Prabowo)