Nasional

Fakta Baru Pengusutan Kematian Brigadir J, Mulai dari Pengambil CCTV hingga Mutasi Besar-besaran

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa sejumlah pihak di internal Polri yang menangani kasus kematian Brigadir J.

Editor: Adjeng Hatalea
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) 

TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah fakta baru muncul dalam proses pengusutan kasus kematian kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa sejumlah pihak di internal Polri yang menangani kasus kematian Brigadir J.

Berikut fakta-fakta terbaru pengusutan kasus kematian Brigadir J;

1. 25 polisi diduga tak profesional

Kapolri mengatakan, 25 personel diperiksa buntut ketidakprofesionalan mereka saat menangani penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 personel komisaris besar, 3 AKBP, 2 personel komisaris polisi, 7 personel perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak 5 personel.

Menurutnya, para personel yang diduga tidak profesional itu berasal dari satuan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Bareskrim, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

Sigit menyampaikan, para personel yang tidak profesional itu akan diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.

2. Mutasi besar-besaran

Para personel yang sebelumnya diduga tidak profesional kini telah dicopot dari jabatan mereka.

Saat ini, mereka telah dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma). 

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022). Ada 15 anggota Polri yang dimutasi buntut kasus tewasnya Brigadir J, mulai dari level perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen), dan perwira pertama (pama). Misalnya seperti Irjen Ferdy Sambo. Dia resmi dicopot dari jabatannya, Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Polri Mutasi 15 Perwira, Temasuk Ferdy Sambo

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Solipait juga tak luput dari deretan polisi yang dimutasi.

3. Kapolri tahu siapa pengambil CCTV

Sigit menyatakan bahwa dirinya sudah mengetahui siapa personel polisi yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sigit menjelaskan, pihaknya sudah tahu bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil.

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Sigit mengatakan polisi yang mengambil CCTV rusak tersebut kini sudah diperiksa.

Sigit menegaskan polisi-polisi yang merusak, mengambil, hingga menyimpan CCTV, semuanya sudah diketahui identitasnya.

Dia berjanji bakal membuka hasil penyidikan setelah semua proses dituntaskan.

4. Sambo berduka, minta maaf, dan minta publik tak berasumsi

Irjen Ferdy Sambo kemarin kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Menurutnya, ini adalah pemeriksaan keempat terhadap dirinya.

Sebelum diperiksa, ia meminta maaf kepada institusi Polri atas kematian Brigadir J.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Meski begitu, Sambo tetap meminta kepada masyarakat agar tidak berasumsi.

"Tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," ujar Sambo.

5. Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas temuan yang dilakukan tim khusus dalam perkara ini.

Sejauh ini, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," ucap Agus.

6. Pengacara yakini Bharada E bela diri

Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, kekeuh menyatakan bahwa kliennya melakukan penembakan karena membela diri.

Andreas menekankan bahwa Brigadir J lah yang menembak Bharada E terlebih dahulu.

"Dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear. Bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya," ujar Andreas kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Andreas mengatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, sudah jelas bahwa Brigadir J yang menembak duluan.

Sehingga, Bharada E hanya merespons penembakan yang Brigadir J lakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dia menyebutkan pihaknya menghargai Polri yang mengklaim Bharada E bukan membela diri.

"Itu penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," ucapnya.

Lebih jauh, Andreas juga bingung dengan penerapan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E, yang artinya Bharada E diduga tidak membunuh Brigadir J sendirian.

Bharada E, kata Andreas, mengaku insiden penembakan yang terjadi itu merupakan satu lawan satu.

"Itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," imbuh Andreas.(*)

(Kompas.com / Adhyasta Dirgantara / Dani Prabowo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved