Maluku Tengah
Kurir dan Pengedar Narkoba di Masohi Ditangkap Saat Ambil Paket di Jasa Pengiriman
Satuan Narkoba Polres Maluku Tengah menangkap satu kurir dan dua pengedar narkoba di Kota Masohi.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Narkoba Polres Maluku Tengah menangkap satu kurir dan dua pengedar narkoba di Kota Masohi.
Ketiganya ditangkap saat mengambil paketr di salah satu perusahan jasa pengiriman barang di Kota Masohi.
Ketiga tersangka berinisial AZ (24), RW (23) dan RAT (30).
Dimana AZ dan ART merupakan pengedar sementara RA dalam hal ini sebagai kurir.
"Ada tiga tersangka yang kita tangkap yakni, saudara AZ, RW dan RAT Ketiganya ditangkap di lokasi atau tempat jasa pengiriman barang pada15 dan 16 Juli kemarin," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Dax Emanulle Manuputty saat konferensi pers di Rupatama Polres setempat, Selasa (2/8/2022).
Manuputty mengungkapkan, meski ditangkap di lokasi yang sama, namun ketiganya ditangkap pada waktu berbeda.
Baca juga: 3 Pemakai Narkoba di Ambon Diamankan, Polisi Sita 5 Paket Ganja
Baca juga: Penangkapan Oknum Polisi Penyelundup Narkoba di Ambon, 4 Anggota Ditresnarkoba Ikut Diamankan
Dimana, AZ dan RW tertangkap tangan pada tanggal 15 Juli sementara RAT diringkus saat mengambil paket berupa ganja di JNE.
"AZ dan MW ditangkap pada 15 Juli saat hendak mengambil paket narkoba jenis ganja di salah satu jasa kurir di Masohi. Sementara pelaku RAT ditangkap pada 16 Juli 2022," singkatnya.
Manuputty mengungkapkan ketiganya biasanya langsung menjual narkoba tersebut kepada orang-orang.
"Mereka menjual ganja yang dipesan itu kepada umum, tidak ada target pembeli khusus, misal para siswa atau lainnya," jelas Manuputty.
Wilayah edar mereka itu bisa Tehoru, Amahai Masohi dan sekitarnya.
Ganja tersebut dikemas rapih di dalam dos yang dibalut dengan koran kemudian direkat menggunakan plastik klip bening.
Masih kata Manuputty, dari ketiga tersangka, total barang bukti yang disita sebanyak tiga paket narkoba jenis ganja seharga 2,5 juta dan dua unit handpone merek Oppo A54.
Serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru.
Penangkapan ini lanjutnya, adalah rangkaian kegiatan pengungkapan peredaran narkoba antar Provinsi.
Disebut antar provinsi karena para pelaku memesan ganja dari luar Maluku untuk kebutuhan penjualan di Maluku Tengah lewat pesan WA.
"Karena mereka memesan lewat WhatsApp dan yang menjual itu sesuai alamat medsosnya itu di Medan, Sumatera Utara," ungkap Manuputty.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka sementara diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Maluku Tengah.
Kapolres Manuputty yang baru menjabat itu menegaskan komitmennya untuk berantas tindak kriminal termasuk pencegahan peredaran narkoba.
"Kami komitmen untuk berantas narkoba. Karena Ini hal yang merusak generasi kita. Kita komitmen untuk berantas narkoba di wilayah hukum Polres Maluku Tengah. (*)