Soal Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil: Tak Perlu Negara Turut Campur Terlalu Jauh

Ridwan Kamil menilai, upaya Baim Wong untuk mendaftarkan ke HAKI justru dapat membuat Citayam Fashion Week redup karena kehilangan tujuan.

Instagram @ridwankamil
Ridwan Kamil sarankan Baim Wong cabut pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham 

Bukan melarang adanya penataan Citayam Fashin Week menjadi organisasi, Ridwan Kamil menyarankan agar keputusan tersebut diambil oleh para remaja yang memulai pergerakan ini.

"Jikapun ingin diorganisasikan lebih baik, biarlah mereka sendiri yang mengurusnya melalui komunitasnya. Oleh mereka bukan Anda," tegas Ridwan Kamil.

Tanpa mengurangi rasa hormat, Ridwan Kamil mengapresiasi karya-karya Baim Wong.

"Anda dan istri sudah hebat punya kerja luar biasa. Lanjutkan. Tapi bukan untuk inisiatif yang ini."

Terakhir, Ridwan Kamil menyarankan Baim Wong unutk mencabut pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week.

"Saran saya, pendaftaran HAKI ke Kemenkumham dicabut saja. Terima kasih jika bisa memahaminya," pungkasnya.

Tak hanya Baim Wong, pendaftaran HAKI Citayam fasion Week juga dilakukan oleh influencer Aditya Nugraha.

Namun, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Irma Mariana mengatakan, hal tersebut tak menjadi masalah

Pasalnya, pendaftaran HAKUI membutuhkan proses panjang dan banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

"Tidak masalah mau ada sepuluh orang yang ingin mendaftarkan dengan nama merek yang sama. Tapi nanti balik lagi dilihat kelengkapan syarat-syaratnya oleh pemeriksa merek.

Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat, itu tergantung hasil pemeriksaan," kata Irma dihubungi Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Lebih lanjut kata Irma, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan.

Apabila syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan. Jika tak ada keberatan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," jelasnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved