Soal Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil: Tak Perlu Negara Turut Campur Terlalu Jauh

Ridwan Kamil menilai, upaya Baim Wong untuk mendaftarkan ke HAKI justru dapat membuat Citayam Fashion Week redup karena kehilangan tujuan.

Instagram @ridwankamil
Ridwan Kamil sarankan Baim Wong cabut pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham 

TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut menyoroti pendaftaran hak cipta Citayam Fashion Week oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Ridwan kamil meminta agar pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu dicabut.

Tanggapan tersebut diunggah Ridwan Kamil di media sosial Instagram-nya, Senin (25/7/2022).

Ridwan Kamil mengingatkan Baim Wong soal komersialisasi yang tak bisa diterapkan di semua hal.

"Dear Baim Wong dkk, nasehat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial," tulis @ridwankamil.

Peristiwa Citayam Fashion Week yang kini viral, kata Ridwan Kamil, merupakan aksi alami yang dilakukan remaja seperti Bonge, dan kawanannya dan semestinya terjalin dengan apa adanya.

"Fenomena #CitayamFashionWeek itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula," tambahnya.

Ridwan Kamil menilai, upaya Baim Wong untuk melegalkan fenomena tersebut justru dapat membuat Citayam Fashion Week redup karena kehilangan tujuan dan maksud.

Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Baim Wong Ditegur Wagub Ariza: Itu Punya Publik!

"Sekalinya diformalkan dan dimewahkan, apalagi oleh orang luar, malah akan hilang tujuan dan maksudnya. Dan biasanya gerakannya malah akan mati muda," terang Ridwan Kang Emil.

Ridwan Kamil juga menyarankan agar Citayam Fashion Week itu biarlah tetap berada di jalan, bukan menjadi acara fashion yang mewah.

"Biarkan ini jadi cerita, bahwa fashion jalanan tetap adanya di jalanan. Bukan di sarinah, bukan di podcast, bukan pula harus menginternasional."

"Biarkan tetap Slebew bukan Haute Couture," kelakar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengingatkan, fenomena Citayam Fashin Week merupakan bagian dari kebebasan berekspresi pelakunya.

Baim Wong dan Aditya Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Ariza Geram: Jangan Asal Klaim!

Maka dari itu, baik Kemenkumham dan Baim Wong atau pihak lain yang merupakan 'orang luar' tak perlu mencuri kesempatan.

"Ada kalanya mereka hanya butuh ruang ekspresi. Dan tidak perlu negara turut campur terlalu jauh. Tidak perlu pula individu di luar komunitasnya ikut-ikutan mengatur-ngatur," sindir Ridwan Kamil.

Bukan melarang adanya penataan Citayam Fashin Week menjadi organisasi, Ridwan Kamil menyarankan agar keputusan tersebut diambil oleh para remaja yang memulai pergerakan ini.

"Jikapun ingin diorganisasikan lebih baik, biarlah mereka sendiri yang mengurusnya melalui komunitasnya. Oleh mereka bukan Anda," tegas Ridwan Kamil.

Tanpa mengurangi rasa hormat, Ridwan Kamil mengapresiasi karya-karya Baim Wong.

"Anda dan istri sudah hebat punya kerja luar biasa. Lanjutkan. Tapi bukan untuk inisiatif yang ini."

Terakhir, Ridwan Kamil menyarankan Baim Wong unutk mencabut pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week.

"Saran saya, pendaftaran HAKI ke Kemenkumham dicabut saja. Terima kasih jika bisa memahaminya," pungkasnya.

Tak hanya Baim Wong, pendaftaran HAKI Citayam fasion Week juga dilakukan oleh influencer Aditya Nugraha.

Namun, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Irma Mariana mengatakan, hal tersebut tak menjadi masalah

Pasalnya, pendaftaran HAKUI membutuhkan proses panjang dan banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

"Tidak masalah mau ada sepuluh orang yang ingin mendaftarkan dengan nama merek yang sama. Tapi nanti balik lagi dilihat kelengkapan syarat-syaratnya oleh pemeriksa merek.

Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat, itu tergantung hasil pemeriksaan," kata Irma dihubungi Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Lebih lanjut kata Irma, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan.

Apabila syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan. Jika tak ada keberatan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," jelasnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved