CPNS 2022
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Dipersiapkan
Merujuk pada syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK yang dikeluarkan BKN, berikut 7 Golongan yang tak bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 akan dibuka.
Informasi ini disampaikan langsung oleh MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD.
Pada tahun ini, Mahfud MD mengatakan, Pemerintah akan membuka 1.086.128. Formasi CPNS dan PPPK.
Merujuk pada syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK yang dikeluarkan BKN, berikut 7 Golongan yang tak bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022:
1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun
2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih
Baca juga: Richard Louhenapessy Ditahan Bikin SK CPNS 2021 Belum Keluar, Ini Penjelasan KPK RI
Baca juga: Soal SK CPNS, Pemkot Minta Kemendagri Fasilitasi Bertemu Richard Louhenapessy
Baca juga: Richard Louhanapessy Ditahan, SK CPNS hingga Pensiunan Tak Kunjung Ditandatangani
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi
Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan