Ambon Terkini
Bukan KKP, Bukti Vaksin Booster COVID-19 Langsung Diperiksa Kru Maskapai
Angka konfirmasi Covid-19 terus menurun, situs resmi Satgas Kota Ambon terakhir diupdate 26 April 2022, tiga bulan lalu.
AMBON, TRIBUN-AMBON.COM -- Pengawasan penyebaran pandemi COVID-19 di sejumlah bandara dan pelabuhan di timur Indonesia, tak seketat tahun 2021 lalu dan awal 2022 ini.
Otoritas bandara di Ambon misalnya, tak lagi aktif "mencegat" calon penumpang di departure gate (gerbang keberangkatan).
Masker bukan lagi "syarat utama" naik pesawat.
Mereka tak lagi memeriksa bukti vaksin booster calon penumpang.
"Nanti langsung diperiksa sama airline crew ya, Pak!" kata Onana (35), petugas desk Kesehatan dan Karantina Pelabuhan (KKP) di terminal keberangkatan Bandara Pattimura, Ambon, Minggu (25/7/2022) siang.
Dari pantauan Tribun-Ambon.com, petugas ticketing di counter check ini Lion Group, menanyakan bukti Online Vaccinated dari aplikasi eHAC Peduli Lindungi.

"Kalau tak ada e-Hac, sertifikat fisik saja Pak," ujar crew airline Lion Group, sambil menanyakan dokumen dan kartu identitas penumpang.
Ketentuan baru pengawasan Covid-19 merujuk Surat Edaran (SE) Satuan Gugus Tugas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang berlaku efektif per 17 Juli 2022 lalu.
Mereka mengalihkan beban pengawasan ke boarding and ticketing crew maskapai.
Merujuk aturan baru itu, penumpang dengan vaksin ketiga atau booster vaccinated, boarding pass-nya langsung diserahkan.
Mereka dengan bukti vaksin ke-2; dipersyaratkan bukti PCR durasi 3x24 jam atau swab antigen 1x24 jam.
Baca juga: Sebaran 4.943 Kasus Baru Positif Covid-19 Sabtu, 23 Juli 2022, Maluku Tambah 3 Kasus
Sedangkan penumpang dengan vaksin level 1 dipersyaratkan bukti PCR durasi 3x24 jam.
Dari ketentuan itu, juga diatur masyarakat yang belum bisa divaksin akibat komorbid -> PCR 3X24 jam dan Surat Keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi covid 19.
Sedangkan anak usia 6 - 17 tahun wajib menunjukan vaksin 2 kali dinyatakan bebas screening dan laik terbang.
Sementara anak usia < 6 tahun tidak termasuk dalam ketentuan vaksinasi dan tidak waiib test Covid19 namun walib dilakukan pendampingan.