Korupsi di Maluku

Kumpul Bukti, Jaksa Geledah Kantor Desa Siri Sori Islam Atas Dugaan Korupsi Senilai Rp. 360 Juta

Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua geledah kantor Desa Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur

Warga
-- Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua geledah kantor Desa Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNAMBON.COM -- Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua geledah kantor Desa Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Selasa (19/7/2022).

Penggeledahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Siri Sori Islam.

Berdasarkan pantauan, penggeledahan kantor Desa Siri Sori Islam ini berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Ambon di Saparua, Ardy.

Serta didampingi para pegawai dan penyidik lainnya.

Disaksikan dan dibantu oleh perangkat Desa Siri Sori Islam.

Diakui Kacabjari Ardy, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi di desa tersebut.

"Ini untuk melengkapi alat bukti yang masih kurang, termasuk ada beberapa bukti yang perlu disita," ujarnya.

Tetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Raja dan Sekretaris Desa Siri Sori Islam resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Diduga dana tersebut telah digunakan tidak sebagaimana mestinya sebanyak Rp 360 juta.

Penetapan tersangka itu. sesuai Surat Penetapan trersangka  Nomor : B-  109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022  untuk tersangka ED dan B-108 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022  untuk tersangka MTT  tanggal 23 Maret 2022

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan ekspose perkara, Senin (21/3/2022) kemarin.

Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga hari ini belum ditahan. 

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved