Ambon Hari Ini
Tega Bunuh Teman karena Tolak Beli Es Krim, Remaja di Ambon Divonis 2 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terdakwa B berumur 16 tahun itu terbukti bersalah.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang remaja di Kota Ambon divonis 2 tahun 10 bulan lantaran membunuh rekannya hanya karena menolak beli es krim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terdakwa B berumur 16 tahun itu terbukti bersalah.
“Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak selama dua tahun sepuluh bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina saat persidangan yang juga dihadiri terdakwa didampingi penasihat hukum, Herbert Diadara.
Putusan itu berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4,6 tahun penjara.
Baca juga: PSA U16 Jadi Wakil Maluku di Prabowo Subianto Cup 2022
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Rute Serui - Ambon, KM Dobonsolo Berangkat Tanggal 27 Juli 2022
Atas putusan itu, penasihat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa anak B dibunuh rekannya N hanya karena menolak saat diminta membeli minuman kemasan saset pada Juni 2022 lalu.
Korban anak itu tewas usai dipukul berulang kali di bagian kepalanya.
Korban awalnya pingsan setelah dipukul terdakwa.
Terdakwa pun sempat memberikan pertolongan kepada korban dengan memberikan minyak kayu putih.
Terdakwa berharap korban segera sadar jika diberi minyak kayu putih.
Namun sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.(*)