Murad Tantang Mahasiswa Duel
Hapus Video Peliputan, Ajudan Gubernur Maluku Bakal Dilaporkan ke Propam Polda Maluku
Ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail, I Ketut Ardana bakal dilaporkan ke Propam Polda Maluku terkait penghapusan video peliputan jurnalis Molluca TV.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail, I Ketut Ardana bakal dilaporkan ke Propam Polda Maluku terkait penghapusan video peliputan jurnalis Molluca TV, Sofyan Muhamadia.
Laporanterhadap Ajufan Gubernur Maluku itu, akan dilakukan oleh tim Molluca TV bersama organisasi pers Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon.
"Soal penghapusan video peliputan jurnalis kami di Namlea itu sangat disayangkan. Kerena perbuatan itu telah melanggar UU Pers, apalagi wartawan kami sudah dibekali atribut jurnalis. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Propam Polda Maluku," kata Direktur Molluca TV, Yopie Izaac kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, penghapusan materi peliputan dengan cara merampas telepon genggam milik jurnalis yang sedang bertugas adalah tindakan arogansi.
Meskipun materi liputan itu dikembalikan lagi, namun setelah diteliti, justru videonya tidak utuh karena telah disortir oleh Ajudan.
“Mengingat ajudan adalah seorang anggota polisi maka kasus ini akan dilaporkan baik di Propam terkait kode etik dan pidana umum untuk perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalis,” ujarnya.
Baca juga: Ajudan Gubernur Maluku Hapus Video Liputan Jurnalis Molucca TV, Ini Sikap IJTI
Sementara itu, Ketua IJTI Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly mengecam keras tindakan I Ketut Ardana itu.
"Karena itu, kami mengecam keras tindakan ajudan Gubernur Maluku meski video itu kemudian telah dikembalikan tapi sudah tak lagi utuh. Kalimat tidak etis yang dikeluarkan Gubernur itu sudah dihapus," jelasnya.
IJTI Pengda Maluku berpandandang bahwa tindakan I Ketut Ardana telah bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
Berikut Kronologi penghapusan video dan Intimidasi oleh ajudan Gubernur Maluku;
Awalnya, sekitar pukul 13.40 WIT Gubenur Maluku Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Murad Ismail dan rombongan tiba di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru.
Disaat bersamaan, puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Maluku, Murad Ismail. Demonstrasi tersebut, tidak diterima oleh Gubernur Maluku.
Beliau langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa ‘baku pukul’ dan memarahi para mahasiswa.
Melihat kondisi demikian, Sofyan Muhammadia, koresponden Molluca TV yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone (HP) miliknya.