Kasus Suap Tagop Soulisa
Sidang Kasus Suap Tagop Soulisa, Ivana Kwelju Bantah Berinvestasi Mobil & Apartemen di Jakarta
Bantahan itu disampaikan Ivana Kwelju dalam persidangan kasus suap Tagop Soulisa, Kamis (30/6/2022). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim men
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Ivana Kwelju membantah pernah berinvestasi mobil dan apartemen di Jakarta dengan terdakwa John Ryanhard Kasman (Berkas Perkara Terpisah).
Bantahan itu disampaikan Ivana Kwelju dalam persidangan kasus suap Tagop Soulisa, Kamis (30/6/2022).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal itu, menghadirkan Laurenzius Sembiring sebagai saksi.
Sembiring menyebut dirinya jadi saksi transaksi tanda tangan investasi kedua terdakwa.
“Saya tidak pernah berinvestasi apartemen di Jakarta dan mobil Hyundai dengan Johny Rynhard Kasman yang Mulia,” kata Ivana Kwelju saat dikonfirmasi pernyataan saksi.
Saat dikonfirmasi kembali, saksi merubah pernyataannya.
“Yang terdakwa katakanlah yang benar Yang Mulia,” kata saksi Laurenzius kepada Majelis Hakim.
Baca juga: Ivana Kwelju Bocorkan Pernah Dibuat Skenario Oleh Tagop Soulisa Agar Lolos Jeratan KPK
Tak hanya itu, terdakwa juga membantah meminjam uang dari saksi Laurenzius yang ternyata kenalan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa itu.
Saksi menyebut terdakwa sembilan kali meminjam uang dari saksi untuk keperluan proyek.
“Saya tidak ada hutang piutang dengan saksi,” tegas Ivana Kwelju.
Anehnya lagi, saksi menyebut keterangan terdakwalah yang benar.
Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho meminta Majelis Hakim untuk menyatakan saksi berbohong.
Namun, Majelis Hakim menilai pernyataan saksi juga harus dikorelasi dengan dakwaan yang ada.
Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menskors sidang sementara, kemudian dilanjutkan dengan keterangan terdakwa Ivana Kwelju.
Untuk diketahui, Ivana Kwelju diduga mentransfer Rp 400 juta ke mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (Berkas perkara terpisah) agar mendapat proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan.
Ratusan juta tersebut dikirimkan melalui rekening terdakwa Johny Rynhard Kasman (Berkas perkara terpisah).
Diduga, selain Ivana, Tagop Soulissa menerima suap hingga Rp 23 miliar selama dua periode kepemimpinannya.
Uang tersebut didapat dari beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD Kabupaten Buru Selatan dan rekanan atau kontraktor pada Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.(*)