Maluku Terkini

Dianggap Kurang Adil, Kepolisian Maluku Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM

Sejak Januari hingga Mei 2022, Kepolisian Maluku menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Ridwan
MALUKU: Kantor Komnas HAM Perwakilan Provinsi Maluku, Jalan Dr. Malaiholo No 59, Nusaniwe, Kota Ambon. Sejak Januari hingga Mei 2022, Kepolisian Maluku menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sejak Januari hingga Mei 2022, Kepolisian Maluku menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kepala kantor Komnas HAM Maluku, Djuliyati Toisuta mengaku sebanyak 13 aduan terhadap pihak kepolisian Maluku.

Dari jumlah tersebut, rata-rata warga yang mengadu merasa tidak mendapatkan keadilan melalui proses hukum.

“Total kasus sampai sekarang itu ada 35, paling banyak yang dilaporkan itu ya kepolisian,” kata Djuliyati kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/6/2022).

Setidaknya 11 warga meminta hak memperoleh keadilan karena menganggap polisi sewenang-wenang mengambil Tindakan.

Terdapat juga 1 aduan menuntut bebas dari kesewenang-wenangan penangkapan, penahanan, pengucilan, pengasingan dan pembuangan.

Kemenkumham Keluarkan SE Syarat Kunjungan dan Pembinaan di Sejumlah Lapas

Sementara itu, 1 kasus lainnya karena tidak mendapat keadilan terhadap proses peradilan.

Sedangkan untuk institusi TNI, terdapat 2 aduan yang masuk ke Komnas HAM Maluku.

Menindaklanjuti hal itu, Djuliyati menerangkan dari 19 surat yang dikirim Komnas HAM ke Polisi, hanya berbalas 6.

“Kebanyakan dari warga itu meminta perlindungan karena proses yang berjalan tidak adil,” tandasnya.

Kasus terakhir yang berkaitan dengan kepolisian yakni penangkapan pemuda Amahai, Thomas Madilis karena diduga memposting ujaran kebencian di media sosial.

Ia juga sempat terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved