Nasional

Kemenkumham Keluarkan SE Syarat Kunjungan dan Pembinaan di Sejumlah Lapas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga melalui Surat Edaran (SE) nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang penyesuaian mekanisme

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Lapas Kelas III Namlea 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Direktorat Jendral Pemasyarakatan sementara waktu menghentikan aktivitas kunjungan secara tatap muka, dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, sebagai respon terhadap kebijakan pemerintah, tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga melalui Surat Edaran (SE) nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

"Perkembangan pandemi Covid-19 telah menunjukkan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memandang perlu mengambil langkah strategis, untuk membuat penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka, dan kegiatan pembinaan melibatkan pihak luar di Lapas/ Rutan/ LPKA sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan Maju," kata Silitonga melalui SE, ditetapkan di Jakarta, Kamis (30/6/2022) kemarin.

Berikut syarat penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas, yakni ;

Baca juga: Richard Louhenapessy Ditahan Bikin SK CPNS 2021 Belum Keluar, Ini Penjelasan KPK RI

Baca juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia karena Sakit Infeksi Paru-paru

Pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana/ tahanan/ anak, penasihat/ kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa, perwakilan kedutaan besar/ konsuler untuk/ narapidana/ tahanan/ anak warga negara asing.

Setiap narapidana/ tahanan/ anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja.

Pengunjung telah menerima vaksin ketiga dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

Bagi pengunjung belum vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/ swab antigen dengan hasil negatif, atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

Kemudian, bagi narapidana/ tahanan/ anak belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual.

Serta, kunjungan bagi tahanan dewasa/anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak menahan, dan wajib
memenuhi syarat nomor 3 dan 4.

Selanjutnya, penyelenggaraan kegiatan pembinaan melibatkan pihak luar dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut ;

Mitra/ stakeholder/ pihak terkait, telah menerima vaksin ketiga dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi.

Bagi mitra/ stakeholder/ pihak terkait belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/ swab antigen
dengan hasil negative.

Serta, bagi narapidana/ anak belum menerima vaksin, pembinaan melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam Lapas/ Rutan/ LPKA. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved