Kasus Suap Tagop Soulisa

Kasus Suap Eks Bupati Tagop, Ivana Kwelju Bantah Pernyataan Saksi

Tak hanya itu, terdakwa juga membantah meminjam uang dari saksi Laurenzius yang ternyata kenalan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa i

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Tanita
MALUKU: Terdakwa Ivana Kwelju membantah sejumlah pernyataan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur Kabupaten Buru Selatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa penyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Ivana Kwelju membantah sejumlah pernyataan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Kamis (30/6/2022).

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, terdakwa Ivana Kwelju membantah berinvestasi mobil dan apartemen di Jakarta dengan terdakwa John Ryanhard Kasman (Berkas Perkara Terpisah).

Pasalnya, Laurenzius Sembiring menyebut dirinya jadi saksi transaksi tanda tangan investasi kedua terdakwa.

“Saya tidak pernah berinvestasi apartemen di Jakarta dan mobil Hyundai dengan Johny Rynhard Kasman yang Mulia,” kata Ivana Kwelju saat dikonfirmasi pernyataan saksi.

Anehnya, saksi berpikir lama kemudian merubah pernyataan dan mengatakan yang dikatakan terdakwalah yang benar.

“Yang terdakwa katakanlah yang benar Yang Mulia,” kata saksi Laurenzius kepada Majelis Hakim.

Tak hanya itu, terdakwa juga membantah meminjam uang dari saksi Laurenzius yang ternyata kenalan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa itu.

Saksi menyebut terdakwa sembilan kali meminjam uang dari saksi untuk keperluan proyek.

Baca juga: Berbelit-belit Beri Kesaksian, Eks Bupati Tagop Soulissa Dimarahi Hakim

“Saya tidak ada hutang piutang dengan saksi,” tegas Ivana Kwelju.

Anehnya lagi, saksi menyebut keterangan terdakwalah yang benar.

Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho meminta Majelis Hakim untuk menyatakan saksi berbohong.

Namun, Majelis Hakim menilai pernyataan saksi juga harus dikorelasi dengan dakwaan yang ada.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menskors sidang sementara, kemudian dilanjutkan dengan keterangan terdakwa Ivana Kwelju.

Untuk diketahui, Ivana Kwelju diduga mentransfer Rp 400 juta ke mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (Berkas perkara terpisah) agar mendapat proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan.

Ratusan juta tersebut dikirimkan melalui rekening terdakwa Johny Rynhard Kasman (Berkas perkara terpisah).

Diduga, selain Ivana, Tagop Soulissa menerima suap hingga Rp 23 miliar selama dua periode kepemimpinannya.

Uang tersebut didapat dari beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD Kabupaten Buru Selatan dan rekanan atau kontraktor pada Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved