Maluku Terkini

Tolak Raja Pilihan Bupati Abua, Berikut Tuntutan Lengkap Masyarakat Adat Negeri Yaputih

Masyarakat Adat Negeri Yaputih berunjuk rasa menolak Raja pilihan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, Kamis (23/6/2022). Aksi protes itu dilakukan di

Editor: Adjeng Hatalea
Lukman
Warga Yaputih menggelar aksi demo di Kantor Bupati Maluku Tengah, Jln. Geser, Kota Masohi, Kamis (23/6/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat Adat Negeri Yaputih berunjuk rasa menolak Raja pilihan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, Kamis (23/6/2022).

Aksi protes itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Bupati Maluku Tengah dan Kantor DPRD.

Aksi demonstrasi ini dilandasi Abua Tuasikal yang seenaknya menunjuk Yurisman Tehuayo sebagai Raja Yaputih.

Warga menuntut Bupati membatalkan SK Pelantikan Yurisman Tehuayo sebagai Raja Yaputih.

Pasalnya menurut mereka penunjukan itu, tidak sah.

"Penetapan Yurisman Tehuayo sebagai Raja Yaputih dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan seluruh anggota saniri," kata Penanggungjawab Aksi, Mas'ud Walalayo.

Berikut lima tuntutan aksi para pendemo yang dihimpun TribunAmbon.com di lapangan;

1. DPRD Maluku Tengah melalui komisi 1 mendesak Bupati Maluku Tengah dapat meninjau kembali sekaligus mencabut SK Yurisman Tehuayo sebagai kepala pemerintah Negeri Yaputih.

2. Meminta DPRD Maluku Tengah melalui komisi 1 supaya mendesak Bupati Maluku Tengah mencabut SK Saniri Negeri Yaputih yang bertugas sekarang dan menggantikannya dengan Saniri negeri yang baru.

MALUKU: Demonstrasi menolak Raja Negeri Yaputih pilihan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua berlanjut di kantor DPRD setempat, Kamis (23/6/2022). Massa aksi dari warga adat Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru yang menamakan diri sebagai Aliansi Peduli hak-hak Adat Negeri itu sebelumnya telah menyampaikan aspirasi mereka di kantor bupati sekitar 1 jam lalu.
MALUKU: Demonstrasi menolak Raja Negeri Yaputih pilihan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua berlanjut di kantor DPRD setempat, Kamis (23/6/2022). Massa aksi dari warga adat Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru yang menamakan diri sebagai Aliansi Peduli hak-hak Adat Negeri itu sebelumnya telah menyampaikan aspirasi mereka di kantor bupati sekitar 1 jam lalu. (TribunAmbon.com/Lukman)

3. Meminta kepada DPRD melalui komisi 1 supaya mendesak Bupati Maluku Tengah agar menambah jumlah Saniri Negeri Yaputih sesuai dengan jumlahSoa Adat di Negeri Yaputih yaitu 9 Saniri.

4. Meminta DPRD Maluku Tengah melalui komisi 1 supaya mendesak Bupati agar menginstruksikan kepada Saniri Negeri Yaputih segera merevisi Peraturan Negeri Nomor 02 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Yaputih.

5. Tuntutan kami ini kami sampaikan kepada DPRD Maluku Tengah sekaligus kami meminta secara tertulis surat tanda terima poin tuntutan kami dan kami menunggu realisasi dalam kurun waktu 14 Hari.

Pada poin terakhir dari isi tuntutan aksi tersebut masa aksi mengeluarkan peringatan, jika dalam kurun waktu 14 hari tidak ada realisasi dari pemerintah kabupaten, maka mereka akan kembali dengan masa aksi yang lebih banyak lagi.

"Apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada realisasi dari tuntutan kami ini oleh Bupati Maluku Tengah maka kami akan kembali dengan jumlah masa aksi yang lebih besar untuk melakukan demonstrasi berjilid-jilid di kantor ini," tegas Penanggung jawab Aksi Mas'ud Walalayo.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved