7 Kasus Hukum Nikita Mirzani: Dipenjara karena Penganiayaan, Dugaan Hina Panglima TNI hingga Ulama

Kini jadi tersangka pencemaran nama baik Dito Mahendra, rupanya ini kasus ketujuh yang menjerat Nikit Mirzani, pernah dilaporkan atas pelecehan.

TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya di kawasan Ciledug, Kamis (16/6/2022) 

"Kan lagi heboh berita tentang ikan asin ya, gue kan sebagai perempuan yang memiliki harkat martabat segala macam terus tiba-tiba ada begitu ya gue pasti ngomong dong," ujar Nikita saat ditemui di kawasan Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (6/7/2019).

"Maksudnya, kayak gimana ya kalau lu lihat insta story gue kan itu tidak menjulur ke.. (penghinaan). Kalau merasa, berarti dia yang enggak punya pikiran, gue mah gitu aja sih," ucapnya.

Berkait salah satu kalimat dalam ucapannya yang dianggap menghina profesi pengacara, Nikita berdalih bahwa ucapannya tak ada menjurus ke sana.

"Iya dia kan bilangnya kan katanya advokat ya, sedangkan kan yang gue bilang lawyer, jadi beda dong. Kalau lawyer itu kan bahasa Inggris artinya pengacara, kalau advokat itu di atasnya pengacara," katanya.

"Suruh pikir saja, masa lebih pintar gue , gue enggak pernah sekolah hukum loh," imbuh Nikita mengelak.

6. Dilaporkan atas Dugaan Menghina Ulama, November 2020

Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (16/11/20) siang.

Nikita Mirzani dilaporkan karena menyebut Habib adalah tukang obat, dalam unggahannya di akun Instagram @NIKITAMIRZANIMAWARDI17.

FMPU menganggap ucapan Nikita Mirzani tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap ulama. 

Sejumlah bukti ikut disertakan dalam laporan FMPU, termasuk tangkapan layar atau 'screenshot' dan rekaman video ucapan Nikita Mirzani, yang diunggah di akun media sosialnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat berseteru dengan Maaher. Perseteruan berawal dari unggahan Nikita di akun media sosialnya yang dianggap menghina ulama.

Maaher lalu mengancam akan mengepung rumah Nikita bersama massa dari ormas keagamaan, jika tak meminta maaf atas unggahannya.

Nikita pun merespons ancaman Maaher dengan melaporkannya ke polisi.

Setelah kejadian tersebut, polisi mengirimkan sejumlah personel ke tempat tinggal Nikita, untuk mengantisipasi serbuan ormas.

7. Terbaru, Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di media sosial.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com, Kompas TV)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved