7 Kasus Hukum Nikita Mirzani: Dipenjara karena Penganiayaan, Dugaan Hina Panglima TNI hingga Ulama
Kini jadi tersangka pencemaran nama baik Dito Mahendra, rupanya ini kasus ketujuh yang menjerat Nikit Mirzani, pernah dilaporkan atas pelecehan.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Polresta Serang Kota resmi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra ini bukan kali pertama Nikita Mirzani terjerat kasus hukum.
Nikita Mirzani beberapa dilaporkan ke polisi hingga sempat mendekam di penjara atas kasus penganiayaan yang dilaporkan mantan suaminya.
Berikut deretan kasus hukum Nikita Mirzani yang dirangkum TribunAmbon.com dari berbagai sumber.
1. Dilaporkan Mantan Asisten atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Agustus 2013
Nikita Mirzani dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Krisdiantoro alias Krisna, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (5/8/2013).
"Kedatangan kami, kuasa hukum Krisna, melaporkan saudari Nikita Mirzani terkait adanya dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui Twitter dan Path, media sosial," ujar kuasa hukum Krisna, Hendarsam Marantoko, di Polda Metro Jaya, Senin (5/8/2013), seperti dikutip tabloidnova.com.
Baca juga: Polres Serang Buka Suara soal Surat Penetapan Nikita Mirzani sebagai Tersangka, Status masih Saksi
Melalui kuasa hukumnya, pria yang sudah satu tahun "mengabdi" untuk Nikita Mirzani itu berharap kasus ini ditindaklanjuti.
Sebab, tindakan Nikita di media sosial yang terus menjelek-jelekkan kliennya akan memperburuk nama baik Krisna di mata publik.
Melalui dua akun pribadi media sosial Twitter dan Path, Nikita menuliskan bahwa ia kehilangan barang-barang berharga yang dibawa kabur oleh Krisna.
"Di dua media sosial itu saudara Nikita Mirzani menuduh Krisna melakukan pencurian terhadap satu iPhone dan anting berlian. Tak cuma itu, Nikita juga memajang wajah Krisna melalui foto yang disebar kepada teman-temannya.
"Dengan dilaporkannya itu, kami sangat berharap ke depannya dia (Nikita) akan ditindak. Sebab, adanya upaya dari Nikita Mirzani untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap Krisna," tegas Hendarsam.
2. Dugaan Penghinaan terhadap Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Februari 2018
Nikita Mirzani sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan terhadap mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Nikita disebut menuliskan ujaran kebencian terhadap Gatot terkait film G30S PKI lewat akun Twitter @NikitaMirzani.
Oleh karena itu, Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2017 atas tuduhan penghinaan terhadap Gatot yang kala itu masih menjabat Panglima TNI.
Baca juga: Nikita Mirzani Beberkan Kasusnya dengan Dito Mahendra yang Membuat Rumahnya Dikepung Polisi
Sebelum Gepak, Nikita sudah dilaporkan Aliansi Advokat Al Islam NKRI dengan dugaan yang sama.
Menanggapi laporan dirinya, Nikita pun melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial.
Pihak-pihak tersebut dianggap melakukan fitnah lewat akun Twitter dengan mengatasnamakan dirinya.
Tiga ormas yang dilaporkan adalah Gerakan Pemuda Anti Komunis dengan ketua Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.
Sementara dua akun yang dilaporkan yaitu pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Baca juga: Elza Syarief Dikabarkan Menuduh Nikita Mirzani Jadi Informan Polisi
3. Terdakwa Kasus Penganiayaan terhadap Mantan Suaminya, Dipo Latief pada Akhir 2018
Pada Agustus 2018, Dipo Latief yang saat itu masih menjadi suami sah Nikita membuat laporan di Polres Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani diduga melakukan penganiyaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir, kawasan Jakarta Selatan.
Setelah melewati beberapa kali pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan.
Pada 24 Februari 2020, Nikita menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda dakwaan.
Nikita pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Setelah menjalani berbagai tahap persidangan, Nikita Mirzani akhirnya dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 22 Juni 2020.
Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.
Disebabkan, karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.
4. Kasus dengan Pengacara Elza Syarief, September 2019
Nikita dilaporkan ke polisi oleh advokat Elza Syarief atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus tersebut berawal ketika Elza dan Nikita hadir dalam acara Hotman Paris Show.
Elza yang merupakan kuasa hukum Sajad Ukra, mantan suami Nikita Mirzani, mengeluhkan bagaimana kliennya sulit menemui anak yang kini ada dalam asuhan Nikita.
Tiba-tiba, Nikita naik ke panggung dan meluapkan emosinya pada Elza.
Kala itu, Elza Syarief memilih tidak merespons Nikita Mirzani. Elza pun langsung melaporkan Nikita ke polisi.
Elza Syarief resmi melaporkan artis peran Nikita Mirzani ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/9/2019).
Menurut Elza, laporan kepada Nikita akan dibuat dalam beberapa laporan.
Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor polisi LP/B/0771/IX/2019/Bareskrim.
Dalam lembar penerimaan laporan, Nikita Mirzani disebut telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3.
5. Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Pengacara, Juli 2019
Nikita Mirzani resmi dilaporkan Pengacara Nazarudin Lubis ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/7/2019).
Nazarudin menuding Nikita telah melecehkan profesi pengacara melalui unggahan di fitur Instagram Story. Dalam unggahan tersebut, Nikita Mirzani mengeluarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas terhadap tim pengacara Galih Ginanjar.
Menanggapi hal tersebut, Nikita mengatakan bahwa ucapan yang dia lontarkan tak ditujukan langsung pada tim kuasa hukum Galih Ginanjar.
"Kan lagi heboh berita tentang ikan asin ya, gue kan sebagai perempuan yang memiliki harkat martabat segala macam terus tiba-tiba ada begitu ya gue pasti ngomong dong," ujar Nikita saat ditemui di kawasan Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (6/7/2019).
"Maksudnya, kayak gimana ya kalau lu lihat insta story gue kan itu tidak menjulur ke.. (penghinaan). Kalau merasa, berarti dia yang enggak punya pikiran, gue mah gitu aja sih," ucapnya.
Berkait salah satu kalimat dalam ucapannya yang dianggap menghina profesi pengacara, Nikita berdalih bahwa ucapannya tak ada menjurus ke sana.
"Iya dia kan bilangnya kan katanya advokat ya, sedangkan kan yang gue bilang lawyer, jadi beda dong. Kalau lawyer itu kan bahasa Inggris artinya pengacara, kalau advokat itu di atasnya pengacara," katanya.
"Suruh pikir saja, masa lebih pintar gue , gue enggak pernah sekolah hukum loh," imbuh Nikita mengelak.
6. Dilaporkan atas Dugaan Menghina Ulama, November 2020
Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (16/11/20) siang.
Nikita Mirzani dilaporkan karena menyebut Habib adalah tukang obat, dalam unggahannya di akun Instagram @NIKITAMIRZANIMAWARDI17.
FMPU menganggap ucapan Nikita Mirzani tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap ulama.
Sejumlah bukti ikut disertakan dalam laporan FMPU, termasuk tangkapan layar atau 'screenshot' dan rekaman video ucapan Nikita Mirzani, yang diunggah di akun media sosialnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat berseteru dengan Maaher. Perseteruan berawal dari unggahan Nikita di akun media sosialnya yang dianggap menghina ulama.
Maaher lalu mengancam akan mengepung rumah Nikita bersama massa dari ormas keagamaan, jika tak meminta maaf atas unggahannya.
Nikita pun merespons ancaman Maaher dengan melaporkannya ke polisi.
Setelah kejadian tersebut, polisi mengirimkan sejumlah personel ke tempat tinggal Nikita, untuk mengantisipasi serbuan ormas.
7. Terbaru, Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di media sosial.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu.
Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com, Kompas TV)