7 Kasus Hukum Nikita Mirzani: Dipenjara karena Penganiayaan, Dugaan Hina Panglima TNI hingga Ulama

Kini jadi tersangka pencemaran nama baik Dito Mahendra, rupanya ini kasus ketujuh yang menjerat Nikit Mirzani, pernah dilaporkan atas pelecehan.

TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya di kawasan Ciledug, Kamis (16/6/2022) 

Oleh karena itu, Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2017 atas tuduhan penghinaan terhadap Gatot yang kala itu masih menjabat Panglima TNI.

Baca juga: Nikita Mirzani Beberkan Kasusnya dengan Dito Mahendra yang Membuat Rumahnya Dikepung Polisi

Sebelum Gepak, Nikita sudah dilaporkan Aliansi Advokat Al Islam NKRI dengan dugaan yang sama.

Menanggapi laporan dirinya, Nikita pun melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial.

Pihak-pihak tersebut dianggap melakukan fitnah lewat akun Twitter dengan mengatasnamakan dirinya.

Tiga ormas yang dilaporkan adalah Gerakan Pemuda Anti Komunis dengan ketua Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.

Sementara dua akun yang dilaporkan yaitu pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo.

Baca juga: Elza Syarief Dikabarkan Menuduh Nikita Mirzani Jadi Informan Polisi

3. Terdakwa Kasus Penganiayaan terhadap Mantan Suaminya, Dipo Latief pada Akhir 2018

Pada Agustus 2018, Dipo Latief yang saat itu masih menjadi suami sah Nikita membuat laporan di Polres Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani diduga melakukan penganiyaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir, kawasan Jakarta Selatan.

Setelah melewati beberapa kali pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan.

Pada 24 Februari 2020, Nikita menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda dakwaan.

Nikita pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Setelah menjalani berbagai tahap persidangan, Nikita Mirzani akhirnya dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 22 Juni 2020.

Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.

Disebabkan, karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved