Ambon Hari Ini
Curi HP di Laci Motor, Tukang Ojek di Ambon Ditangkap Polisi
Tukang ojek di Ambon ditangkap polisi karena mencuri hp orang yang disimpan di laci motor. Pelaku kini terancam penjara lima tahun.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang tukang ojek di Kota Ambon, Maluku ditangkap polisi.
Tukang ojek berinisial JAAS alias J itu, warga Nusaniwe, Kota Ambon.
Ia ditangkap personel Satreskrim Polres Ambon usai mencuri satu unit handphone di dalam dashboard motor.
Pelaku ditangkap pada Selasa (14/6/2022).
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan salah satu korban inisial D.
Kejadiannya pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIT, bertempat di kawasan Silale, Kecamatan Nusaniwe.
Baca juga: Perkara Camat Selaru Kepulauan Tanimbar Mulai Masuk Pengadilan, Jaksa Limpahkan Berkasnya
Baca juga: Liga Santri Piala Kasad di Maluku Mulai Bergulir, Richard Tampubolon Harap Tim Kuat Lolos ke Final
"Pelapor menyimpan satu unit hp di laci motornya saat parkir," kata Ipda Moyo kepada TribunAmbon.com, Selasa (21/6/2022).
Setelah kembali ke tempat parkir, korban mendapati hp miliknya telah raib.
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
"Hari itu juga, pelaku diamankan polisi," ujar Ipda Moyo.
Atas perbuatan tersebut pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," tandasnya.(*)