Korupsi di Maluku
Sempat Divonis 3 Tahun, PT Malah Tambah Setahun Penjara Kepada Kepala Desa Meyano Das - Maluku
menambah pidana penjara kepada Kepala Desa Meyano Das jadi empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon kembali menaikkan putusan penjara bagi Kepala Desa Meyano Das, Maluku Tenggara Barat, Petrus Olinger.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi nomor 18/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB menambah pidana penjara kepada Kepala Desa Meyano Das jadi empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Petrus divonis bersalah atas kasus kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun anggaran 2017-2018.
“Iya, hasil banding pengadilan tinggi sudah keluar,” kata penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan dan Penny Tupan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/6/2022).
Selain putusan pidana badan yang bertambah, uang pengganti yang harus diganti terdakwa pun pertama jadi Rp198.309.237, dengan ketentuan bila tak diganti maka dipenjara selama 2 bulan.
Padahal sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider dua bulan dan uang pengganti sejumlah Rp.121.951.338.
Baca juga: Seleksi Pemain Jong Ambon FC, Sapulette Targetkan Tim Juara Liga 3 Maluku
Baca juga: 92 Pesepak Bola Maluku Ikut Seleksi Pemain JAFC Hari Pertama
Selain terdakwa Petrus, putusan PT bagi dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama berubah.
Yakni Efratus Nifanngeljau sebagai Sekretaris Desa yang turun jadi 2 tahun penjara sementara terdakwa Marsela Fatlolon sebagai bendahara desa jadi 1 tahun penjara.
Serta denda masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, kedua terdakwa juga divonis yang sama dengan terdakwa Petrus yakni tiga tahun penjara.
Ketiga terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah dalam pasal 3 juncto pasal 18 UU RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntur ketiga terdakwa bervariasi.
JPU Bambang Irawan menuntut terdakwa Petrus dengan pidana penjara selama 5,6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Efratus dengan pidana penjara selama 4,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Serta terdakwa Marsela dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya pidana penjara, petrus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta lebih dengan ketentuan bila tak bisa dibayar maka harta benda disita dan bila masih tak mencukupi maka diganti subsider 2,6 tahun penjara.
Sementara Efratus dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 24 juta sekian dengan ketentuan yang sama subsider satu tahun penjara.
Dalam amar dakwaan JPU disebutkan, ketiga terdakwa telah membuat pengadaan barang fiktif, belanja barang yang tidak sesuai peruntukannya.
Serta penggunaan uang untuk kepentingan pribadi yang bersumber dari DD dan ADD.
Akibatnya, berdasarkan perhitungan APIP negara mengalami kerugian keuangan negara senilai 307.246.208 juta rupiah. (*)