Haji 2022

Rahantan Ungkap Daftar Tunggu Calon Jamaah Haji Maluku Bisa Sampai 34 Tahun

Rahantan menjelaskan, keterbatasan kuota dari pemerintah Arab Saudi menjadi salah satu fakto

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Ridwan
Koordinator Media Center Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Maluku, Abdul Karim Rahantan. Rahantan Ungkap Daftar Tunggu Calon Jamaah Haji Maluku Bisa Sampai 34 tahun 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Daftar tunggu calon jemaah haji Maluku mencapai 34 tahun dan yang tercepat selama 17 tahun.

Terdata Kanwil Kemenag Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru menjadi yang terlama.

Sedangkan daftar tunggu tercepat pada kabupaten Barat Daya (MBD).

Kota Ambon sendiri mencapai 29 tahun.

"Daftar tunggu saat ini bisa sampai 34 tahun baru bisa berangkat, menurut data Kota Ambon saja bisa 29 tahun," kata Koordinator Media Center Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji Provinsi Maluku Kanwil Kemenag Maluku, Abdul Karim Rahantan kepada TribunAmbon.com, Jum'at (17/6/2022).

Baca juga: 6 Calon Jemaah Haji Maluku Mutasi ke Luar Daerah, Rahantan Sebut Kuota Tidak Berubah

Baca juga: Cara Ganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Tak Melalui Penetapan Sidang

Terdapat sejumlah hal yang mempengaruhi daftar tunggu tersebut.

Rahantan menjelaskan, keterbatasan kuota dari pemerintah Arab Saudi menjadi salah satu faktor.

Belum lagi adanya pembatasan usia yang kini diterapkan bagi calon jamaah haji.

Ia mengaku, kuota 496 yang saat ini didapat Maluku hanya 50 Persen dari total sebenarnya yakni 1.040.

Apalagi menurutnya saat ini sudah sangat banyak masyarakat yang mendaftar dan masuk antrian.

Calon jamaah haji Maluku Barat Daya (MBD) menjadi yang tercepat, hanya 17 tahun saja sudah bisa berangkat.

Ia juga menyebutkan animo masyarakat melaksanakan rukun Islam ke 5 itu semakin tinggi.

"Antrian sangat panjang, animo masyarakat juga sangat tinggi sehingga harus tunggu lama," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved