Ambon Hari Ini

Kakek di Ambon Yang Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya, Terancam Hukuman Mati

Pria berinisial RH alias BO ditangkap atas dugaan rudapaksa terhadap tujuh perempuan.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Satreskrim Polresta Ambon
Ayah perkosa anak kandung dan cucunya sendiri di Ambon. RH alias BO akhirnya ditangkap Satreskim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pria berinisial RH alias BO ditangkap atas dugaan rudapaksa terhadap tujuh perempuan.

Korban diketahui adalah lima anak kandung hingga cucunya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, RH saat ini ditahan di kantor polisi.

Atas perbuatannya itu, RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati," ujar AKP Mido Manik melalui WhatsApp, Kamis (16/6/2022).

Mido menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak 2007 hingga 2022 ini.

Tersangka tega merudapaksa LVH (27) Anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima serta kedua cucunya, KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.

Baca juga: Bejat, Kakek di Ambon Rudapaksa 2 Cucunya, Ternyata 5 Anak Kandungnya Pernah Jadi Korban

Perbuatnnya dilakukan sejak anak-anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pada tahun 2007 hingga 2009, tersangka merudapaksa LVH (27) dan EDH (24) anak pertama dan kedua yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kemudian korban IGH (18) anak ketiga, di rudapaksa sebanyak tiga kali di tahun 2014 hingga 2015, saat itu korban masih kelas 5 SD.

"Untuk JKH (16) anak keempat, tersangka lupa tahunnya tetapi diakuinya anaknya masih duduk di bangku kelas 2 SD," terangnya.

Sedangkan untuk JAH (6) anak kelima tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2020 hingga 2022.

"Tersangka juga melakukan perbuatan kejinya kepada dua cucu korban yakni KMH (6) dan ACH (5) pada bulan mei dan bulan juni ini," tandasnya.

Kini pelaku sudah diamankan dan berada di rumah tahan Polresta Pulau Ambon untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, kasus ini baru terungkap 4 Juni 2022 kemarin.

Saat EDH, anak pelaku yang pernah menjadi korban mendapat laporan dari ponakannya yang masih berusia 5 tahun.

Saat itu, ia sementara membersihkan ponakannya ACH di salah satu sungai pada 28 Mei 2022.

Lalu ponakannya merintih kesakitan di bagian area vitalnya.

Setelah memendam lama, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi, Senin (6/6/2022) pukul 16.45 WIT.

Alasan mereka tak melaporkan kasus ini sejak lama lantaran setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, ia selalu mengancam akan memukul dengan kaca. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved