Ambon Hari Ini

Kakek di Ambon Yang Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya, Terancam Hukuman Mati

Pria berinisial RH alias BO ditangkap atas dugaan rudapaksa terhadap tujuh perempuan.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Satreskrim Polresta Ambon
Ayah perkosa anak kandung dan cucunya sendiri di Ambon. RH alias BO akhirnya ditangkap Satreskim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Diketahui, kasus ini baru terungkap 4 Juni 2022 kemarin.

Saat EDH, anak pelaku yang pernah menjadi korban mendapat laporan dari ponakannya yang masih berusia 5 tahun.

Saat itu, ia sementara membersihkan ponakannya ACH di salah satu sungai pada 28 Mei 2022.

Lalu ponakannya merintih kesakitan di bagian area vitalnya.

Setelah memendam lama, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi, Senin (6/6/2022) pukul 16.45 WIT.

Alasan mereka tak melaporkan kasus ini sejak lama lantaran setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, ia selalu mengancam akan memukul dengan kaca. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved