Pemilu 2024

Tak Seperti Petugas TPS, Pengawas Pemilu 2024 Ternyata Tak Dapat Bayaran

Pengawas Pemilu 2024 ternyata tak akan mendapatkan bayaran sepeserpun saat melakukan tugasnya nanti.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu. Pengawas Pemilu 2024 ternyata tak akan mendapatkan bayaran sepeserpun saat melakukan tugasnya nanti. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tak seperti petugas TPS, Pengawas Pemilu 2024 ternyata tak akan mendapatkan bayaran sepeserpun saat melakukan tugasnya nanti.

Pasalnya, pengawas pemilu dikategorikan sebagai sukarelawan yang membantu jalannya kontestasi politik yang jujur dan adil.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Astuty Usman Marasabessy.

“Iya tidak ada bayaran, karena sifatnya relawan untuk bantau Bawaslu,” ucap Astuty kepada TribunAmbon.com, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Bawaslu Maluku Buka Pendaftaran Pengawas Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Meski begitu, para pengawas yang nantinya mendaftar diberikan keleluasaan untuk memilih tahapan.

Sehingga, pengawas pemilu bisa memilih salah satu tahapan ataupun mengambil semuanya.

Terkait penempatan juga diserahkan kepada pengawas nantinya.

Lanjut Astuty, pengawas bisa juga memilih akan melakukan tugasnya di kabupaten mana saja.

“Tahapannya bisa dipilih, terserah mereka, begitupun dengan lokasinya,” ujarnya
Pengawas nantinya juga akan diberikan pelatihan sekitar 5 hari oleh Bawaslu.

Untuk diketahui, Bawaslu telah resmi membuka pendaftaran bagi pemantau pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Pendaftaran pemantau Pemilu ini dibuka menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 mendatang.

Masyarakat yang ingin terlibat dalam proses pemantauan Pemilu dapat mendaftar di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, maupun di kabupaten/kota. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved