Maluku Terkini
Bawaslu Maluku Buka Pendaftaran Pengawas Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran bagi pemantau pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran bagi pemantau pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Pendaftaran pemantau Pemilu ini dibuka menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 mendatang.
Masyarakat yang ingin terlibat dalam proses pemantauan Pemilu dapat mendaftar di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, maupun di kabupaten/kota.
Bawaslu akan menyiapkan help desk untuk melayani pendaftaran.
Ketua Bawaslu Maluku, Astuti Usman Marasabessy mengatakan, peran Pemantau Pemilu akan sangat dibutuhkan apalagi Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 14 Juni 2022 ini.
Baca juga: Warga Ambon, Urus Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan di Rumah, Begini Caranya
Bawaslu disebut siap memfasilitasi siapa pun yang ingin memantau pemilu agar membentuk/bergabung dengan lembaga pemantau pemilu yang berbadan hukum, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Astuti menambahkan, pendaftaran dibuka untuk semua masyarakat, termasuk ormas lokal.
Terlebih bagi ormas yang selama ini telah memiliki badan hukum.
"Kita membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan ikut serta mendaftarkan diri," kata Marasabessy kepada TribunAmbon.com, Senin (12/6/2022).
Lanjutnya, pada Pemilu 2019 lalu tidak satupun ormas yang ikut berpartisipasi.
Padahal cukup banyak Ormas lokal di Maluku yang telah berbadan hukum.
"Selama ini tidak ada yang ikut, padahal jumlah cukup banyak," ujarnya
Untuk diketahui pendaftaran pengawas Pemilu sudah terbuka sejak 10 Juni lalu.
Marasabessy menjelaskan, tidak ada batasan dalam pendaftaran tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1212022-astuti-usman-marasabessy.jpg)