Ambon Hari Ini

Satu Pelaku Pencurian Uang Rp 367 Juta Masih Buron, Dua Orang Mengaku untuk Beli Celana hingga Motor

Polresta Ambon berhasil menangkap 2 dari 3 pelaku pencurian uang Rp. 367 juta di Kota Ambon.

Satreskrim Polresta Ambon
Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon berhasil menangkap dua pelaku pencurian, berinisial MAP dan A beserta beberapa barang bukti hasil kejahatan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polresta Ambon berhasil menangkap 2 dari 3 pelaku pencurian uang Rp. 367 juta di Kota Ambon.

Kedua pelaku berinisial MAP dan AQ, sedangkan E masih buron oleh pihak kepolisian.

Ketiga pelaku pencurian tersebut melancarkan aksinya pada Selasa (17/5/2022) lalu, sekitar pukul 02.45 WIT.

Press rilis pengungkapan kasus pencurian tersebut sudah berlangsung di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik mengatakan 2 dari 3 pelaku curanmor telah berhasil ditangkap.

"Kedua pelaku ini diamankan pada Minggu (29/5/2022), sedangkan pelaku E masih buron. Kasus ini baru dirilis juga karena masih butuh pengembangan dulu," ujar AKP Mido Manik dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Wakil Rakyat Minta Warga Lapor jika Masih Ada Pedagang yang Beraktivitas di Jalan Yos Sudarso

AKP Mido Manik mengungkapkan, A dan MAP ditangkap terpisaha. A ditangkap saat bersembunyi di Kota Namlea, Kabupaten Pulau Buru, sementara MAP diringkus di Salahutu, Maluku Tengah.

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sisa uang hasil curian sebesar Rp 50. juta.

Saat ditanya penyidik, pelaku mengaku sudah menggunakan duit hasil curian untuk membeli kendaraan, pakaian, dan ponsel.

Polisi pun menyita barang-barang dari hasil pencurian itu, yakni berupa satu motor Yamaha Mio M3, tiga buah Hp merek Samsung Galaxy A53 dan Xiaomi 12, dua pasang sepatu All Star, tas ransel, empat celana panjang dan satu celama pendek serta tiga buah baju koas

AKP Mido Madik mengatakan, korban dari kasus pencurian ini adalah LH, bos Toko Fani.

Modus operandinya adalah tersangka A menuju ke TKP dengan cara memanjat tiang listrik di samping rumah kemudian membuka jendela.

Setelah itu, mereka  masuk dan mengambil uang tunai milik korban senilai Rp. 367.500.000.

"Saat Pelaku A melakukan aksinya pelaku MAP dan E (dalam pencarian) menunggu di luar rumah untuk memantau situasi sekitar," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved