Maluku Terkini
Berkas Lengkap, Kompol Cam Latarisa Cs Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, akhirnya menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM -- Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, akhirnya menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan.
Dari tiga tersangka yang diserahkan, satu diantaranya oknum anggota Polri yakni Kompol Cam Latarisa.
Sementara dua lainnya yaitu Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan.
Penyerahan ketiga tersangka ini, bersamaan dengan barang bukti berupa kayu rep berukuran 5X7 dengan panjang 1 meter, 1 buah martil dan selembar potongan atap senk berukuran panjang 100 cm, lebar 50 cm.
Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Pencurian di Kepulauan Tanimbar Diamankan Polisi
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengatakan penyerahan tahap dua ini, setelah berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Pada Jumat itu penyidik telah melaksanakan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada JPU, Selanjutnya perkara tersebut akan ditangani jaksa di persidangan hingga selesai," ujar Roem, Sabtu (11/6/2022) malam.
Roem menegaskan, pelaksanaan tahap dua menunjukan bahwa Polda Maluku konsisten menindak setiap kejahatan yang merugikan masyarakat. Meski pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri.
"Polda Maluku konsisten dan tegas menindak anggotanya yang terlibat pidana. Ini sebagai komitmen Polri bahwa Polri tidak melindungi personilnya yang melakukan perbuatan pidana dan merugikan masyakarat," ucap dia.
Baca juga: Kedai 17 Tegar, Sensasi Ngopi Murah di Jl Jenderal Soedirman Kota Ambon
Juru bicara Polda Maluku itu mengaku, perkara yang menjerat oknum Polri berpangkat Komisaris Polisi itu bila tidak ditangani secara serius maka akan berpotensi konflik di tengah masyarakat.
"Kasus tersebut kalau tidak kita tangani dengan baik, maka potensi konflik di tengah masyarakat akan terjadi," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang terjadi di kawasan Mardika.
Tersangka Cs diduga merusak kios milik korban Ibu Tati.
Atas tindakan tersebut, korban yang merasa telah dirugikan langsung mengadu ke Polda Maluku pada 22 Januari 2022.
Laporan tersebut tertuang berdasarkan LP-B/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku, tanggal 22 Januari 2022 atas perkara kekerasan bersama terhadap barang.