Kasus Suap Wali Kota Ambon

Rampung Diperiksa KPK, Rustam Simanjuntak Sebut Anak Buahnya Bakar Dokumen Karena Ketakutan

Dituturkan Rustam, anak buahnya bernama Florensa Riupassa selaku Kepala Seksi Penataan Permukiman membakar dokumen dimaksud atas inisiatif sendiri.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2022) malam. 

Pejabat yang diketahui bernama Florensa Riupassa ini membakar sejumlah dokumen saat penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Ambon, terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Selasa (17/5/2022).

Karena curiga, penyidik KPK meminta anggota Brimob yang sedang mengawal mereka untuk memeriksa sumber asap.

Ternyata, didapati Florensa Riupassa sedang membakar sejumlah dokumen dan surat-surat lainnya.

Kejadian itu kemudian dibenarkan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

"Benar, Selasa (17/5), tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved