Kamrussamad Setuju pada Sri Mulyani Bahwa Pemda Perlu Punya 'Menteri Keuangan'
Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mendukung Menteri Keuangan Sri Mulyani agar Pemda juga perlu memiliki 'menteri keuangan".
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mendukung Menteri Keuangan Sri Mulyani agar Pemda juga perlu memiliki 'menteri keuangan'.
Menurut Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra tersebut, 'menteri keuangan' pemda dapat berperan sebagai arsitek keuangan daerah yang memiliki kapasitas.
Adanya 'menteri keuangan' untuk pemda juga bisa mewujudkan tagline Sri Mulyani, "Spending Better" dalam penyerapan anggaran daerah.
Pasalnya, tren TKD (Transfer ke Daerah) terus meningkat dari 2017-2019, meski sempat terkontraksi di 2000 hingga 2022.
"Meski sempat terkontraksi di 2000-2022, dari tahun 2017 hingga 2019, tren TKD (Transfer ke Daerah) terus meningkat," kata Kamrussamad dalam keterangan yang ditermia Tribunnews.com, Rabu (8/6/2022).
 
Kamrussamad pun menyayangkan pemanfaatnya yang belum optimal.
"Sayangya, jumlah ini secara pemanfaatan masih belum optimal. Mulai dari rendahnya pemanfaatan untuk belanja sosial, hingga serapan TKD yang masih minim dan dikejar di akhir-akhir tahun," jelasnya.
Kamrussamad menjelaskan, TKD penting untuk akselerasi pembangunan daerah karena pemerintah daerah bersentuhan langsung dengan rakyat.
Tak maksimalnya penyerapan ini akan membuat rakyat tak merasakan manfaatnya.
Baca juga: Sri Mulyani Bocorkan Gaji ke-13 Cair Bulan Juli, Ini Besaran yang Diterima PNS, Polri dan TNI
Baca juga: Tanggapan Sri Mulyani soal Aksi Boikot atas Rusia di Pertemuan G20 yang Dipimpin AS
"Padahal, TKD ini penting untuk akselerasi pembangunan daerah. Pemda bersentuhan langsung dengan rakyat. Kalau serapannya tidak optimal, maka rakyat tidak akan merasakan manfaatnya. Karena itu, saya lihat kuncinya Pemda juga harus punya 'menteri keuangan', yang berperan sebagai arsitek keuangan daerah dan memiliki kapasitas," terang Kamrussamad.
Adanya 'menteri keuangan' bagi pemda dapat mengoptimalkan TKD yang mencakup berbagai dana.
"Transfer ke Daerah mencakup beberapa skema. Mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik, Dana Otsus, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa," jelasnya.
Kamrussamad kemudian memberikan contoh belum optimalnya penyerapan dana ke rakyat.
Seperti Dana Alokasi Umum (DAU) yang saat ini masih didominasi belanja pegawai.
"Saat ini, misalnya, kalau kita lihat realisasi pemanfaatan DAU 2021, sampai dengan akhir tahun sebesar Rp23,4 Triliun atau 69,2 % . Bahkan catatan menteri keuangan di tahun 2021, DAU masih didominasi belanja pegawai," imbuhnya.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											