Warga Maluku Jangan Lewatkan Pembebasan Pajak Kendaraan, Segera ke Kantor Samsat

Informasi saja, pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau t

TribunAmbom.com/Alfin
AMBON: Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Sedang memeriksa Surat kendaraan sepeda motor di Jalan Pala Kota Ambon, Senin (17/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ada kabar gembira bagi Anda yang punya kendaraan namun pajaknya mati.

Pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda pajak kendaraan tahun 2022 telah berlangsung di Maluku.

Informasi saja, pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar. 

Fasilitas pemutihan ini diberikan atas kendaraan dengan pelat hitam dan kuning baik yang dimiliki oleh orang pribadi maupun yang dimiliki oleh badan hukum.

Masyarakat Maluku harus segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan ini dengan langsung ke Samsat, atau ke gerai-gerai dan Mobil Samling. 

Perwira Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Pamin STNK) Direktorat Polda Maluku yang bertugas di Kantor Samsat Kota Ambon mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi administrasi denda atau pemutihan atas kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.

AMBON: Pamin STNK  Satlantas Polda Maluku yang bertugas di Kantor Samsat Ambon, Iptu Lucky saat di wawancarau TribunAmbon di ruang kerjanya, Jumat (3/6/2022).
AMBON: Pamin STNK Satlantas Polda Maluku yang bertugas di Kantor Samsat Ambon, Iptu Lucky saat di wawancarau TribunAmbon di ruang kerjanya, Jumat (3/6/2022). (TribunAmbon.com/Alfin)

Pemberlakuan tidak adanya pembayaran denda ini, diberlakukan mulai dari tanggal 1 Maret hingga 31 Agustus 2022.

"Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan," ujar Pamin STNK Iptu Lucky kepada TribunAmbon di ruang kerjanya, Jumat (3/6/2022).

Fasilitas pemutihan ini diberikan atas kendaraan dengan pelat hitam dan kuning baik yang dimiliki oleh orang pribadi, maupun yang dimiliki oleh badan hukum.

"Ini merupakan langkah bijak pemerintah di masa pandemi Covid-19 dan Polisi sebagai Mitra juga sangat mendukung langkah ini," terangnya.

Untuk itu marilah masyarakat segera membawa kendaraan agar di proses penyelesaian denda sesuai aturan yang ditetapkan.

"Masyarakat harus bisa memanfaatkan momen ini dengan langsung ke Samsat, atau ke gerai-gerai dan Mobil Samling. Bisa juga melalui aplikasi Signal atau pengurusan pajak kendaraan dilakukan via online," tandasnya.  (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved