Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Maluku Berlaku hingga Agustus 2022, Simak Syaratnya
Pemutihan Pajak Kendaraan atau penghapusan denda pajak kendaraan tahun 2022 telah berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.
TRIBUNAMBON.COM - Pemutihan Pajak Kendaraan atau penghapusan denda pajak kendaraan tahun 2022 telah berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.
Maluku adalah satu dari sekian provinsi yang telah menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.
Informasi saja, pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Fasilitas pemutihan ini diberikan atas kendaraan dengan pelat hitam dan kuning baik yang dimiliki oleh orang pribadi maupun yang dimiliki oleh badan hukum.
Baca juga: AFP Maluku Harap Pemda Bantu Dinasty FC Menuju Futsal Liga Nusantara Nasional
Baca juga: Koruptor Proyek Bangunan Sekolah di Kepulauan Aru Ditangkap di Kudamati Setelah Buron 6 Tahun
Namun, tidak terdapat banyak informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 di Provinsi Maluku.
Menurut Pemerintah Kota, jadwal untuk pemutihan pajak di Provinsi Maluku adalah 1 Maret hingga 31 Agustus 2022.
Masyarakat Maluku bisa segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan ini dengan langsung ke Samsat, atau ke gerai-gerai dan Mobil Samling. Bisa juga melalui aplikasi Signal atau pengurusan pajak kendaraan dilakukan via online.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini , ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan sebagai persyaratan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK).
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya perlu BPKB asli saja. Untuk pajak 5 tahunan membutuhkan asli dan fotokopi).