Maluku Terkini

Kasus Curi HP Tanpa Bukti yang Libatkan Ibu Menyusui di Malteng Jadi Atensi Dinas P3A Maluku

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, Halimah Soamolle mengaku, kasus pencurian 125 unit handphone tanpa bu

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Ridwan
AMBON: Ketua Lembaga Perlindungan Rakyat Maluku, Hamid Latupono saat melaporkan kasus penangkapan tanpa bukti ke Dinas P3A Maluku, Rabu (25/5/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, Halimah Soamolle mengaku, kasus pencurian 125 unit handphone tanpa bukti yang melibatkan ibu menyusui di Kabupaten Maluku Tengah akan menjadi perhatian serius.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Rakyat Maluku, Hamid Latupono kepada TribunAmbon.com, Rabu (25/5/2022) kemarin.

"Ibu Kadis mengaku ini akan jadi atensi dan perhatian serius dari Dinas," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu menyusui di Maluku Tengah, Ija Latupono, meminta perlindungan hukum ke Gubernur dan Kapolda Maluku.

Pasalnya, Ija mengaku ditahan aparat kepolisian karena dituduh mencuri 125 unit handphone tanpa bukti.

Naasnya, Ija ditahan dalam kondisi masih menyusui anaknya yang berusia tujuh bulan, dan sedang menderita sakit.

Baca juga: Ditahan Polisi karena Dituduh Curi Handphone, Ibu Menyusui di Malteng Minta Perlindungan Hukum

Untuk itu, melalui Lembaga Perlindungan Rakyat Maluku, kasus tersebut pun dilaporkan ke Dinas P3A Provinsi Maluku.

"Kita membantu korban dengan membawa kasus ini ke Dinas P3A," kata Latupono.

Ija, dalam sebuah video menceritakan kronologis kejadian hingga dirinya bisa ditahan.

Kejadian bermula ketika dirinya diminta oleh manager toko handphone tempatnya bekerja untuk menghitung stok barang di rumah manager.

Korban yang saat itu dibantu salah seorang karyawan dari cabang lain, menemukan sejumlah dos handphone yang sudah tak berisi.

Setelah itu korban langsung melaporkan ke manager tokonya.

Namun, bukannya mendapatkan jawaban, justru terjadi perdebatan antar keduanya.

Beberapa hari kemudian, salah satu petugas polisi dari satuan lalu lintas tiba-tiba datang dan membawanya ke Polsek Masohi tanpa surat penahanan.

Di kantor Polisi, korban mengaku terus dicecar dengan hinaan seakan-akan dia yang telah mencuri handphone tersebut.

Tidak terima dengan penahanan itu, Ija terus menuntut haknya mencari perlindungan.

Diketahui, hingga kini korban masih ditahan di Polsek Masohi, bukan sel khusus perempuan sebagaimana mestinya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved