Maluku Terkini

Ditahan Polisi karena Dituduh Curi Handphone, Ibu Menyusui di Malteng Minta Perlindungan Hukum

. Pasalnya, Ija mengaku ditahan aparat kepolisian karena dituduh mencuri 125 unit handphone tanpa bukti.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Ridwan
AMBON: Ketua Lembaga Perlindungan Rakyat Maluku, Hamid Latupono saat melaporkan kasus penangkapan tanpa bukti ke Dinas P3A Maluku, Rabu (25/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang ibu menyusui di Maluku Tengah, Ija Latupono, meminta perlindungan hukum ke Gubernur dan Kapolda Maluku.

Pasalnya, Ija mengaku ditahan aparat kepolisian karena dituduh mencuri 125 unit handphone tanpa bukti.

Naasnya, Ija ditahan dalam kondisi masih menyusui anaknya yang berusia tujuh bulan, dan sedang menderita sakit.

Untuk itu, melalui Lembaga Perlindungan Rakyat Maluku, kasus tersebut pun dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku.

"Kita membantu korban dengan membawa kasus ini ke Dinas P3A," kata Ketua Lembaga Perlindungan Rakyat Maluku, Hamid Latupono kepada TribunAmbon.com, Rabu (25/5/2022) sore.

Ija, dalam sebuah video menceritakan kronologis kejadian hingga dirinya bisa ditahan.

Kejadian bermula ketika dirinya diminta oleh manager toko handphone tempatnya bekerja untuk menghitung stok barang di rumah manager.

Korban yang saat itu dibantu salah seorang karyawan dari cabang lain, menemukan sejumlah dos handphone yang sudah tak berisi.

Setelah itu korban langsung melaporkan ke manager tokonya.

Namun, bukannya mendapatkan jawaban, justru terjadi perdebatan antar keduanya.

Wattimena Disarankan Keliling Kota Dini Hari, Orno; Sejumlah Permasalahan Pasti Terlihat

Beberapa hari kemudian, salah satu petugas polisi dari satuan lalu lintas tiba-tiba datang dan membawanya ke Polsek Masohi tanpa surat penahanan.

Di kantor Polisi, korban mengaku terus dicecar dengan hinaan seakan-akan dia yang telah mencuri handphone tersebut.

Tidak terima dengan penahanan itu, Ija terus menuntut haknya mencari perlindungan.

Menurut Hamid, kedatangan dirinya untuk memperjuangkan hak korban disambut baik Kepala Dinas P3A Maluku, Halimah Soamolle.

"Ibu Kadis mengaku ini akan jadi atensi dan perhatian serius dari Dinas," tandasnya

Diketahui, hingga kini korban masih ditahan di Polsek Masohi, bukan sel khusus perempuan sebagaimana mestinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved