Upaya Damai Ditolak, Masyarakat Yaputih Maluku Tengah Bakal Kukuhkan Raja Adat
ikap tersebut merupakan respon mereka terhadap Kepala Pemerintah Negeri Yaputih, Yurisman Tehuayo yang menolak poin-poin tuntutan sebagai upaya damai.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Kapala marga Walalayo menambahkan, dalam sejarah pemerintahan di Negeri Yaputih mestinya masih menganut sistem demokrasi.
Lantaran jika mengacu pada Perda Tahun 2006 Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri di mana sesuai Adat istiadat setempat terdapat, matarumah perintah atau keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri lebih dari satu, dapat dilakukan pemilihan berdasarkan musyawarah.
"Dalam Perda, pasal itu sudah tertera jelas, mestinya demokrasi terbatas harus dijalankan di mana semua lembaga dan marga adat bersepakat mengakomudir marga-marga besar masuk dalam sistem matarumah perintah kemudian di pilih oleh Saniri, " ujarnya.
Menurut dia, demokrasi terbatas mengedepankan musyawarah bersama. Dan kesepakatan pergantian masa jabatan juga, melalui musyawarah bersama. Ketika akhir masa periodesi, tutur dia, dapat alihkan ke marga lain.
" Tidak bisa berlakukan Mataruma tunggal. Karena Negeri Yaputih bukan keturunan garis lurus. Selama ini di Negeri Yaputih menganut sistem Demokrasi. Yaputih bukan negeri tua, negeri baru yang awalnya berdiri di dalam hak Ulayat negeri lain, " ujarnya.
Selain itu, Kepala Pemuda Negeri Yaputih, Josan Hatapayo menyatakan, menyangkut dengan pemberhentian Jamaludin Hatapayo sebagai sekretaris Negeri Yaputih adalah gawenya Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal itu keliru.
Menurut Josan, Yurisman harus memposisikan diri dengan benar. Desakan yang disampaikan semua unsur terpenting di dalam Negeri Yaputih adalah keresehan terbesar terhadap Jamaludin. Ia gagal membantu pemerintahan serta tidak memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
"Kami menduga, setiap masalah di Negeri ini adalah ulah oknum-oknum yang tidak mau Negeri ini berkembang dan seenaknya mengambil keputusan sepihak, tanpa mempertimbangkan dengan matang keputusan semua lembaga. Oknum itu, kami mendugs salah satunya Jamaludin Hatapayo, " ujarnya.
Ketua Bidang OKK Pengurus Pemuda Negeri Yaputih, Idgam Walalayo menyatakan, sengketa mata rumah perintah tidak perlu serta merta harus diselesaikan melalui jalur pengadilan, mestinya, kata dia, dapat diatur melalui musyawarah bersama oleh semua Lembaga yang ada dalam internal Negeri Yaputih.
Menurutnya, Saniri Negeri Yaputih tidak paham menjalankan tugas dan fungsinya selalu Lembaga yang memiliki peran dalam merancang peraturan Negeri.
"Sementara Perneg nomor 2 tahun 2008 itu saja tidak dirancang oleh Saniri. Kan Saniri bisa revisi Perneg itu. Jadi, Badan Saniri sekarang Kalau tidak paham dengan tugas dan fungsi lebih baik mundur dari jabatan itu. Perneg tentang pembentukan Badan Saniri saja tidak ada, mau sok-sokan seakan mengawal aspirasi masyarakat. Kami malu memiliki Saniri seperti ini di dalam Negeri Yaputih, " tegasnya.
Dari semua keputusan, itu kata Idgam, pengkuhan Raja Adat adalah solusi yang paling baik. "Lantik Raja Adat merupakan jawaban mutlak untuk menjaga tatanan Adat dan marwah Adat Negeri ini," tegasnya.
Untuk diketahui, keputusan pengukuhan Raja Adat nantinya telah disepakati oleh sejumlah lembaga, setelah mendapat surat balasan dari Kepala Pemerintah Negeri.
Yakni Lembaga Adat, Lembaga agama, sembilan Kepala Marga Adat, Kordinator Ketua RT, Kepala Pemuda dan Pengurus Kesatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Yaputih (KPPM-Y). (*)