Wali Kota Ambon Tersangka
Bawa Dokumen, KPK Lepas Segel Ruang Dinas Penanaman Modal Ambon
Pembukaan penyegelan tersebut usai tim penyidik menggeledah dua ruangan yang berada di lantai dua gedung Balai Kota Ambon itu, Rabu (18/5/2022).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sempat disegel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya membuka dua ruangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pembukaan penyegelan tersebut usai tim penyidik menggeledah dua ruangan yang berada di lantai dua gedung Balai Kota Ambon itu, Rabu (18/5/2022).
Pantauan TribunAmbon.com, di lokasi sekitar pukul 16.00 WIT sudah tak ada lagi kertas segel KPK di pintu masuk tersebut.
KPK juga nampak membawa satu koper dan langsung menuju kendaraan yang mereka tumpangi, hasil penggeledahan ruangan itu.
Sebelumnya penyegelan tersebut sudah berlangsung sejak Selasa (17/5/2022) lalu.
Plt. Juru Bicara KPK menyebut hanya enam ruangan yang digeledah pada hari Selasa (17/5/2022).
Diantaranya, ruang kerja Wali Kota Ambon non aktif Richard Louhenapessy, Sekretariat Kota Ambon, Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD.
Baca juga: Balai Kota Ambon Digeledah, KPK Sita Barang Bukti Catatan Aliran Dokumen Keuangan
Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik Pesawat di Bandara Pattimura Tak Perlu Tes Covid Jika Sudah Vaksin Lengkap
Kemudian beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Sejumlah penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin.
Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022.
Sementara tersangka Amri dihimbau kooperatif hadir memenuhi panggilan.
Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
