Ambon Hari Ini
Mulai Hari Ini, Naik Pesawat di Bandara Pattimura Tak Perlu Tes Covid Jika Sudah Vaksin Lengkap
Pasca mudik lebaran Idul Fitri, pemerintah Kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pasca mudik lebaran Idul Fitri, pemerintah Kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Penerbangan melalui bandara Pattimura Ambon tak lagi diwajibkan membawa hasil negative PCR maupun antigen jika sudah vaksin dosis 2 dan 3 mulai hari ini.
Hal itu diutarakan Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra.
“Sudah mulai berlaku per hari ini tanggal 18 Mei 2022,” kata Narendra, Rabu (18/5/2022).
Sedangkan bagi pelaku perjalan yang baru melakukan vaksin dosis pertama, masih wajib melampirkan hasil negative PCR atau Antigen.
Sementara itu, bagi anak dibawah 6 tahun dikecualikan atas semua aturan tersebut.
Ia menjelaskan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi.
Selain itu juga diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Yang belum vaksin juga wajib antigan atau pcr plus surat keterangan dokter,” ucapnya
Diketahui, aturan baru ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo menyusul penanganan pandemic yang semakin terkendali.
Sebelumnya Jokowi juga mencabut kewajiban memakai masker di depan umum untuk seluruh warga. (*)