Wali Kota Ambon Tersangka
Kasus Wali Kota Ambon, Tiga Saksi Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy.
TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy.
Ketiga orang itu, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan.
Mereka tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, Sabtu (14/5/2022) lalu.
"Tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," ucap Ali.
Diketahui, Richard merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
KPK juga menduga dia mengondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan lima orang saksi, Sabtu lalu.
Baca juga: KPK Duga Wali Kota Richard Louhenapessy Kondisikan Pelaksanaan Lelang di Pemkot Ambon
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard Louhenapessy) untuk mengondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).
Adapun lima saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Rudolf Matitaputty; Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi dan Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan eks anggota Pokja II UKPBJ Ivonny Alexandra W Latuputty.
Kemudian, mantan anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon Hendra Victor Pesiwarissa serta Johanis Bernhard Pattiradjawane atau anggota Pokja III UKPBJ 2018 yang juga anggota Pokja II UKPBJ 2020.
Kepada kelima saksi itu, lanjut Ali, KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh Richard Louhenapessy dari berbagai pihak.
Berdasarkan agenda, KPK harusnya memeriksa delapan orang pada hari itu.
Diberitakan sebelumnya, Richard menjadi tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, untuk mengurus proses izin pembangunan minimarket itu, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan wali kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
