Ambon Hari Ini
2 Penganiaya Tukang Ojek di Pasar Mardika Ambon Diserahkan ke Jaksa
Unit Reskrim Polsek Sirimau menyerahkan dua tersangka penganiayaan tukang ojek di Pasar Mardika ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Unit Reskrim Polsek Sirimau menyerahkan dua tersangka penganiayaan tukang ojek di Pasar Mardika ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Dua tersangka yakni, MN dan EGM diduga mengganiaya R T, seorang tukang ojek di pasar tersebut.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, pelimpahan berkas telah dilakukan sejak akhir April lalu.
"Berkasnya sudah diserahkan sejak akhir April lalu, setelah jaksa menyatakan telah lengkap," kata Ipda Moyo saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (17/5/2022).
Ipda Moyo melanjutkan, dengan diserahkannya dua tersangka ke pihak kejaksaa, selanjutnya proses hukum ditangani oleh mereka.
"Saat ini, giliran dari pihak kejaksaan yang segera mengadili kedua tersangka itu," pungkasnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan di Talake-Ambon atas Tersangka JG dan NT
Pihak kepolisian katanya, juga berterima kasih kepada Kejari atas koordinasi aktif, sehingga penyidikan kasus penganiayaan ini berjalan dengan lancar.
Diberitakan, peristiwa tersebut terjadi di Pasar Mardika Kota Ambon, Minggu (13/3/2022).
Dimana kedua pelaku yakni EM dan EGM melakukan penganiayaan terhadap korban RT hingga mengalami luka di bagian tubuh.
Tidak terima, korban RT langsung melaporkan di Polsek Sirimau dan malam itu juga tersangka EM langsung diamankan sedangkan EGM Kabur.
Namun pada beberapa hari kemudian EGM langsung menyerahkan diri ke Polsek Sirimau.
Atas perbuatan keduanya itu, EM dan EGM disangkakan pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)