Wali Kota Ambon Tersangka
Jadi Tersangka, Harta Richard Louhenapessy Rp 12,5 Miliar, Naik Rp 8 M Sejak Jabat Wali Kota Ambon
Diduga menerima suap hingga gratifikasi, berapa harta kekayaaan Richard?
Rekam jejak
Richard pertama kali menjabat sebagai wali kota Ambon tahun 2011-2016 dan setelahnya terpilih kembali untuk masa jabatan 2017-2022.
Richard merupakan politisi Partai Golkar. Kariernya di partai berlambang beringin itu dimulai dari bawah, yakni sebagai Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai Golkar Kota Ambon pada 1988-1992.
Setelahnya, berbagai jabatan di tubuh partai ia emban yakni Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku (1999-2004), lalu Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku (2004-2009).
Kemudian, Richard menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku (2009-2015), dan Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon (2015-sekarang).
Richard yang semula berprofesi sebagai pengacara itu sempat menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku selama 4 periode. Kursi pertama Richard di DPRD dijabat selama 1992-1997.
Setelahnya, ia sempat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku selama 1999-2004. Richard bahkan dipercaya menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2004-2009.
Ia lantas kembali terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku melalui Pemilu 2009. Jabatan itu Richard emban hingga tahun 2011 sebelum akhirnya terpilih sebagai Wali Kota Ambon.
Suap dan gratifikasi
Richard diduga menerima uang senilai Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemberian uang itu diberikan oleh seorang staf Alfamidi bernama Amri secara bertahap. Uang itu diserahkan kepada orang kepercayaan Richard bernama Andrew Erin Hehanusa.
Amri dan Andrew kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan minimkarket tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
