Selasa, 14 April 2026

Berita Viral

Randy Bagus Terbukti Terlibat Kasus Aborsi, Dipecat dari Kepolisian, Kini Divonis 2 Tahun Penjara

Pecatan polisi berpangkat bripda itu dinilai terbukti terlibat dalam aborsi pacarnya, Novi Widyasari.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Humas Polda Jatim
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

"Ya kami jelas keberatan sekalipun ini memang lebih ringan atas tuntutan jaksa. Kami tetap berpendapat, klien kami tidak bersalah, dan kami akan mengajukan banding atas putusan hakim ini," katanya.

Wiwik Tri Haryati, tim kuasa hukum lainnya juga menambahkan, vonis ini tidak mencerminkan fakta persidangan.

Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan hakim sebagai dasar dalam memberikan putusan.

"Dalam persidangan, klien kami ini tidak terbukti terlibat dalam aborsi. Bahkan, sampai sekarang, kami menganggap aborsi tidak pernah ada, karena kehamilannya juga tidak ada," paparnya.

Ia menilai, majelis hakim tidak cermat. Sebab, kehamilan Novia itu tidak pernah ada bukti medisnya.

Selama ini, hanya diterangkan para saksi, sekalipun usia kehamilannya pun berbeda di setiap kesaksian saksi.

Niryono, ayah Randy mengaku menghargai keputusan yang dijatuhkan majelis hakim ke anaknya.

Namun, ia tetap kecewa atas putusan majelis hakim ini.

"Majelis hakim sudah berusaha profesional dalam memberikan keputusan ini dengan melihat konstruksi kasus ini secara proposional.

Tapi, saya berharap anak saya dibebaskan. Anak saya tidak bersalah," tutupnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo menuntut Randy 3 bulan dan enam bulan penjara.

"Kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 yang maksimal dikurangi sepertiga jadi 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkakan yang itu sudah maksimal," ujar JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kuasa hukum terdakwa, Wiwik Tri Haryati, beranggapan tuntutan Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 KUHP tentang pengguguran ataupun membantu untuk menggugurkan, tidak tepat dialamatkan kepada kliennya.

Dijelaskan Wiwik, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada yang mendukung yakni bukti kuat jika kliennya terlibat dalam pengguguran janin tersebut.

Baca juga: Hari Ini Chandrika Chika akan Diperiksa Polisi atas Kasus Rico Valentino dan Putra Siregar

Baca juga: Lari dari Tugas, Seorang Anggota Polisi di Seram Bagian Timur Dipecat

Baca juga: Polisi Langsung Buang 250 Liter Sopi, Hasil Sitaan di Waai dan Haruku

Baca juga: Terungkap Alasan Polisi Belum Tindak Emak-emak yang Diduga Provokasi Ade Armando

Selain itu, kata Wiwik, selama ini belum ada bukti yang menunjukkan Novia itu hamil dan Novia menggugurkan kandungannya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved