Berita Viral
Randy Bagus Terbukti Terlibat Kasus Aborsi, Dipecat dari Kepolisian, Kini Divonis 2 Tahun Penjara
Pecatan polisi berpangkat bripda itu dinilai terbukti terlibat dalam aborsi pacarnya, Novi Widyasari.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Dari hasil penelusuran, ternyata foto yang sama juga dikirimkan ke teman Novia pada April 2020.
"Itu sebabnya Randy wajib bebas, karena kehamilan saja tidak jelas dan tidak ada bukti medis yang bisa menguatkan tuntutan ini.
Kami mohon majelis hakim untuk memberikan putusan bijaksana, adil dan arif," ungkapnya.
Wiwik menegaskan, berdasarkan hasil telaah tim kuasa hukum melihat fakta-fakta itu, maka semuanya tidak mungkin dilakukan.
"Yang kami sampaikan itu, semua ada buktinya," paparnya.
Maka dari itu, Wiwik bersama tim kuasa hukum tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU.
Ia meyakini, kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.
"Harus objektif dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Kami berharap, majelis hakim arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya," lanjut dia.
Dikabarkan sebelumnya, desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh.
Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.
Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.
(TribunAmbon.com)(Surya.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/oknum-anggota-polres-pasuruan-bripda-randy-bagus.jpg)