Rabu, 8 April 2026

Berita Viral

Randy Bagus Terbukti Terlibat Kasus Aborsi, Dipecat dari Kepolisian, Kini Divonis 2 Tahun Penjara

Pecatan polisi berpangkat bripda itu dinilai terbukti terlibat dalam aborsi pacarnya, Novi Widyasari.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Humas Polda Jatim
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Randy Bagus Hari Sasongko, Kamis (28/4/2022).

Pecatan polisi berpangkat bripda itu dinilai terbukti terlibat dalam aborsi pacarnya, Novi Widyasari.

"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,

sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata hakim ketua Sunoto.

Fakta persidangan, terdakwa Randy terlibat aktif dan turut serta dalam aborsi terhadap NW.

Randy merupakan orang yang mentransfer uang membeli obat penggugur kandungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun," ucap Sunoto.

Adapun faktor yang memberatkan adalah terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dengan statusnya sebagai anggota Polri aktif di Polres Pasuruan.

Hal yang juga memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan saat sidang," jelas Sunoto.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 3,5 tahun penjara.

Baca juga: KM Nggapulu Sandar di Pelabuhan Yos Sudarso - Ambon, Ratusan Pemudik Tiba

Baca juga: Tak Tergoyahkan, MX King 150 Pertahankan Gelar Terbaik Otomotif Award

Baca juga: Bawa 3 Paket Ganja saat Mudik Lebaran, 2 Pemuda Maluku Ditangkap Polisi di Pelabuhan Yos Sudarso

Randy ajukan banding

Kuasa hukum Randy, Elis Andarwati mengaku keberatan atas vonis tersebut dan menurutnya itu tidak adil bagi kliennya.

Menurutnya, kliennya tidak bersalah. Ia menyebut, kliennya jelas tidak terlibat dalam kasus aborsi yang disangkakan jaksa.

Bahkan, dalam fakta persidangan, tidak ada keterlibatan kliennya dalam aborsi almarhum kekasihnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved