Penyalahgunaan Narkoba

Bawa 3 Paket Ganja saat Mudik Lebaran, 2 Pemuda Maluku Ditangkap Polisi di Pelabuhan Yos Sudarso

Nasib sial menimpa dua warga Ambon ini, yakni FS (24) dan GK (20) harus berurusan dengan anggota Kepolisian Polda Maluku.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Ditresnarkoba Polda Maluku
MALUKU: FS (24) dan GK (20) saat diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku dengan 3 paket ganja yang di simpan dalam bungkus Pop Mie. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Nasib sial menimpa dua warga Ambon ini, yakni FS (24) dan GK (20) harus berurusan dengan anggota Kepolisian Polda Maluku.

Pasalnya, keduanya ditangkap Polisi di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, karena kedapatan membawa Narkoba jenis Ganja.

"Iya benar pada hari rabu (20/4/2022) kita mengamankan dua anak muda saat turun dari KM. Dobonsolo yang berlabuh di pelabuhan Yosudarso Ambon," ujar Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, Kompol George Siahaija dalam rilisnya, Senin (25/4/2022).

Keduanya merupakan warga Maluku yang datang dari Jayapura, Papua, untuk berlebaran dengan keluarga.

"Dari tangan kedua orang tersebut polisi mendapat 3 paket ganja yang disimpan di dalam bungkusan kemasan Pop Mie,"ucapnya.

Jenguk Anggota yang Sakit, Kapolresta Ambon Beri Motivasi tuk Lekas Sembuh

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung digelandang dari pelabuhan Yos Sudarso menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dua pelaku ini membeli barang narkotika pada salah satu kenalannya di Jayapura untuk dibawa pulang ke Maluku. Barang itu dibeli seharga Rp1.500.000," katanya.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Keduanya sudah ditahan. Mereka disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved