Korupsi di Maluku

Mahkamah Agung Turunkan Hukuman Abdullah Refra Jadi 3,6 Tahun

Putusan MA nomor 4575 K/Pid.Sus/2021 itu tertulis hukuman kepada Kepala Desa Fattolo, Kecamatan Bula

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Saat itu, Desa Fattolo mendapat kucuran ADD dan DD 2016 sebesar, Rp 700 juta lebih.

Dari dana ratusan juta ini, terdakwa melakukan mark-up harga yang sebenarnya di lapangan dan juga melakukan fiktif pekerjaan.

Mark-up yang dilakukan terdakwa, misalnya pada biaya-biaya makan, pekerjaan drainase, biaya rapat dan pembelian baju pemuda dan sepatu bola, pembelian bodi ketinting, serta sejumlah item kegiatan lain.

Atas perbuatan terdakwa, terjadi perbuatan melawan hukum penyalahgunaan ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.

Hal ini dikuatkan dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku-Malut sebesar Rp 300 juta lebih. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved