Korupsi di Maluku
Mahkamah Agung Turunkan Hukuman Abdullah Refra Jadi 3,6 Tahun
Putusan MA nomor 4575 K/Pid.Sus/2021 itu tertulis hukuman kepada Kepala Desa Fattolo, Kecamatan Bula
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Saat itu, Desa Fattolo mendapat kucuran ADD dan DD 2016 sebesar, Rp 700 juta lebih.
Dari dana ratusan juta ini, terdakwa melakukan mark-up harga yang sebenarnya di lapangan dan juga melakukan fiktif pekerjaan.
Mark-up yang dilakukan terdakwa, misalnya pada biaya-biaya makan, pekerjaan drainase, biaya rapat dan pembelian baju pemuda dan sepatu bola, pembelian bodi ketinting, serta sejumlah item kegiatan lain.
Atas perbuatan terdakwa, terjadi perbuatan melawan hukum penyalahgunaan ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.
Hal ini dikuatkan dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku-Malut sebesar Rp 300 juta lebih. (*)