Penyalahgunaan
Terus Lengkapi Berkas, Kasus Narkoba Pemuda Gang Singa Tunggu Hasil Pemeriksaan BPOM Ambon
Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease masih melengkapi berkas perkara MT Alias M (27) yang ditangkap, a
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease masih melengkapi berkas perkara MT Alias M (27) yang ditangkap, akibat memilik 1 kilogram paket Narkotika jenis Ganja.
Kelengkapan berkas tahap satu ini masih menunggu hasil uji Barang Bukti (BB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon.
"Kita sudah lakukan tes urin kepada tersangka dan hasilnya juga positif," ujar Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa kepada TribunAmbon melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/4/2022).
Lanjut dikatakan atas kasus tersebut M.T dikenakan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Diberitakan,Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap M.T Alias M (27) bersama satu kilo Narkotika jenis Ganja.
Baca juga: Miliki 1 Kilo Ganja, Pemuda 27 Tahun Ini Diamankan Satres Narkoba Polresta Ambon Tanpa Perlawanan
Pemuda 27 tahun itu diamankan saat berada di Gang Singa, Kota Ambon, Senin (11/4/2022) pukul 16.00 WIT.
Proses pengkapan tersebut terungkap ketika informan Polisi memberitahukan ada penyelundupan narkoba lewat perusahaan jasa pengiriman barang J&T.
Setalah menerima kabar tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut.
Tim Satresnarkoba bekerja sama dengan pegawai J&T dan janjian dengam pelaku.
Usai Kurir J&T tersebut menelpon pelaku untuk mengantarkan paketnya.
Lantas pelaku menyuruh kurir untuk membawa paketnya di Gang Singa, Karang Panjang, Ambon.
Sampai di TKP kurir langsung memberikan barang ke pelaku dan saat itu pelaku diamankan dengan Barang Bukti ditangan.(*)