Maluku Terkini
Masa Jabatan Bupati Ramli Umasugi Tersisa Sebulan Saja, DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian
DPRD Kabupate Buru menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi dan Wakilnya.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Andi Papalia
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Kabupaten Buru menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi dan Wakilnya, Amustopa Besan.
Rapat paripurna tersebut digelar DPRD Kabupaten Buru, di Gedung Bupolo Perwakilan Rakyat Kabupaten Buru, Senin (18/4) lalu.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, M Rum Soplestuny, didampingi Wakil Ketua I, Dali Fahrul Syarifudin, dan Wakil Ketua DPRD II, Djalil Mukaddar serta Sekwan Kabupaten Buru, Hadi Jagladi.
Baca juga: KPK Sebut Pengolahan Aset di Kabupaten Seram Bagian Barat Sangat Buruk, Alasannya karena Ini
Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi dan Wakil Bupati Buru, Amustopa Besan tidak menghadiri rapat paripurna usulan pemberhentian tersebut, sehingga diwakili oleh Asisten I Setda Pemkab Buru, Masri Bugis untuk menghadiri paripurna tersebut.
Sementara itu, hanya 19 orang anggota DPRD Kabupaten Buru yang hadir.
Serta para pimpinan instansi vertikal dan para pimpinan OPD Pemkab Buru serta para camat di Kabupaten Buru.
Ketua DPRD Kabupaten Buru, M Rum Soplestuny menyampaikan dari 25 anggota DPRD, sesuai daftar hadir sekitar 19 orang, jadi sudah memenuhi kuota dari quorum.
Karena minimal 17 anggota DPRD Kabupaten Buru, sehingga rapat paripurna dilaksanakan.
"Dari daftar absensi sekitar 19 sampai 20 yang hadir tadi untuk paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buru," kata Rum kepada wartawan usai paripurna.
Menurutnya Rapat paripurna ini belum final, bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022 berakhir, namun ini baru sebatas usulan pemberhentian.
"Iya, jadi ini bukan berarti bahwa Bupati dan Wakil Bupati masa baktinya berhenti. Sebab, dalam ketentuan surat edaran Mendagri bahwa sebelum masa jabatannya berakhir maksimal 30 hari itu DPRD sudah melakukan usulan pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati," ujar Rum.
Wakil Rakyat dari Partai Golkar ini mengungkapkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2017-2022 sebagaimana undang-undang dan peraturan yang berlaku, akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022.
"Karena akhir masa jabatan itu di tanggal 22 Mei, karena nanti setelah akhir masa jabatan akan ada paripurna istimewa yaitu paripurna akhir masa jabatan," ungkapnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru ini menjelaskan paripurna ini dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buru berakhir harus sudah dilaksanakan.