Berkasnya Lengkap, Perkara Kasus Narkoba Pemuda Amahusu Ambon Ini Siap Disidangkan

Perkara kasus narkoba yang menjerat FVS, pemuda Amahusu, Kota Ambon sudah siap disidangkan.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Polresta Ambon
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pulau Ambon melimpahkan berkas tahap II kasus narkoba FVS alias Vandro (31) ke Kejaksaaan Negeri Ambon, Kamis (14/4/2022) Lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Perkara kasus narkoba yang menjerat FVS, pemuda Amahusu, Kota Ambon sudah siap disidangkan.

Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa membenarkan hal tersebut

Baca juga: UPDATE Harga Pertamax dan Pertalite Hari Ini di SPBU Seluruh Indonesia, Termasuk Maluku

Baca juga: Ada Pasar Murah di Maluku Jelang Lebaran, Simak Lokasinya!

.

"Sudah, sudah tahap 21 pada 14 Maret lalu," ujar Ipda Moyo kepada TribunAmbon, Minggu (17/4/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti  ini diterima langsung oleh JPU Chrisman Sahetapy.

"Saat itu tersangka juga didampingi oleh kuasa hukumnya,"teranganya.

Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan dari pengadilan sehingga sidang kasus narkobanya akan segera digelar.

Diberitakan, FVS (33) ini ditangkap di kediamannya di Desa Amahasu Westopong, Kota Ambon, Maluku. selasa (8/2/2022).

Dia kedapatan memiliki narkoba jenis ganja sebanyak 168 gram.

Ratusan gram ganja itu kemas dalam bentuk paket sejumlah 178 buah dan disimpan di pakaian kotor.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan Ganja itu dari rekannya yang bernama Rey Tenu di Bandung, Jawa Barat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved