Maluku Terkini

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, JMS Maluku; Wujud Keberpihakan Negara pada Korban

Koordiniator JMS Maluku, Lusi Peilow menilai, lahirnya UU TPKS ini merupakan wujud keberpihakan negara pada banyaknya korban kasus Kekerasan Seksual (

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Andi
MALUKU: Aktivis Perempuan Maluku, Lusi Peilow. 

Masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban KS.

Dengan demikian pemerintah harus memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan Pusat Layanan Terpadu.

Adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual yang merupakan dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: Dipredisi Jumlah Pengaduan Naik, Komnas Perempuan; Korban Merasa Dikuatkan dengan UU TPKS

Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penanganan perkara kekerasan seksual.

Adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban.

 Adanya ketentuan yang melarang pelaku KS untuk mendekati Korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum. Ketentuan ini menjadi ujung tombak keselamatan korban KS agar korban aman dan tidak harus melarikan diri dari pelaku.

Adanya ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping.

"Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga, saksi, ahli dan pendamping korban," lanjutnya.

Meski banyak capaian, RUU TPKS tetap menyisakan Pekerjaan Rumah.

Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS.

Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP.

Menjadi Pekerjaan Rumah juga bagi FPL dan JMS untuk mengawal RUU KUHP.

"Pekerjaan Rumah FPL dan JMS selanjutnya adalah melakukan advokasi pembentukan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS. Artinya, setelah diberlakukan, implementasi UU ini perlu terus dikawal agar berjalan dengan baik oleh pemerintah sesuai mandatnya serta menjawab hakekat dan tujuan lahirnya UU TPKS. Di daerah, lembaga organisasi masyarakt sipil yang tergabung dalam FPL dan JMS siap bermitra dengan Pemerintah Daerah," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved