Nasional

Dipredisi Jumlah Pengaduan Naik, Komnas Perempuan; Korban Merasa Dikuatkan dengan UU TPKS

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani memprediksi akan terjadi lonjakan pengaduan kasus kekerasan seksual yang dialami korban perempuan.

Editor: Adjeng Hatalea
Tribun Papua
Ketua Komnas Peremuan, Andy Yentriyani 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani memprediksi akan terjadi lonjakan pengaduan kasus kekerasan seksual yang dialami korban perempuan.

Menurut Andy, lonjakan itu bisa saja terjadi menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU).

“Salah satu hal yang harus segera kita antisipasi adalah lonjakan pengaduan kasus karena pasti korban merasa jauh lebih dikuatkan dengan hadirnya UU ini,” kata Andy di Kompleks Parlemen, DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Di sisi lain, Andy mengapresiasi atas pengesahan UU TPKS.

Dengan kehadiran aturan tersebut, kata dia, Indonesia kini memiliki payung hukum yang dapat memberikan terobosan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Terutama bagi perempuan korban kekerasan seksual karena kita tahu memang yang lebih banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak,” kata dia.

Kendati sudah disahkan, Andy menilai bahwa ke depan masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan.

Salah satu PR tersebut yakni upaya bersama semua pihak dalam mengimplementasikan produk hukum terbaru itu.

Sejalan dengan itu, Andy menilai bahwa masyarakat mempunyai peran besar dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Baca juga: Penantian Panjang UU TPKS Akhirnya Disahkan, Menteri PPPA: PR Pemerintah Sosialisasikan

“Upaya dari masyarakat untuk turut serta pencegahan dan pengawasannya akan menjadi kunci,” imbuh dia.

Sebelumnya, RUU TPKS disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy.

Menurut Willy, pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan.

(Kompas.com / Achmad Nasrudin Yahya / Diamanty Meiliana)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved